KPK Amankan Kepala Daerah Dalam OTT di Sumut, Pemeriksaan Berlanjut di Medan
Penyidik KPK di Polrestabes Medan, Kamis (2/7/2026) (Liputan6.com/Reza Efendi)
Newestindonesia.co.id, Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mendadak dipenuhi ketegangan pada Kamis (2/7/2026) menjelang tengah malam. Lokasi ini dijadikan tempat pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) beruntun di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
Detik-Detik Kedatangan Koper Misterius
Suasana di markas kepolisian tersebut sebenarnya sempat terpantau landai sejak sore hari, meskipun tim lembaga antirasuah dikabarkan sudah merapat ke lokasi. Pergerakan mencolok baru mulai terlihat tepat pada pukul 23.27 WIB.
Sejumlah pria berpakaian jaket hitam yang diduga kuat merupakan penyidik KPK tampak berjalan tergesa-gesa melintasi area lobi. Setelah melapor ke petugas jaga, mereka langsung melangkah masuk ke dalam ruang Satreskrim sembari menjinjing sebuah koper misterius berwarna abu-abu.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait dokumen atau barang bukti apa yang disimpan di dalam koper tersebut, maupun detail jalannya pemeriksaan di dalam ruangan.
Sasar Kepala Daerah Aktif di Langkat
Operasi senyap yang dilakukan secara maraton di Binjai dan Deli Serdang ini berhasil mengamankan total tiga orang. Salah satu pihak yang terjaring dikabarkan merupakan seorang kepala daerah aktif dari salah satu kabupaten di Sumatra Utara.
Kepastian mengenai adanya penindakan ini dikonfirmasi langsung oleh sebuah sumber yang membenarkan bahwa operasi dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat.
“Benar di wilayah Sumut, tepatnya di Kabupaten Langkat,” ujar sumber tersebut pada Kamis (2/7/2026) dikutip melalui Liputan6.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap serta detail perkara yang menjerat para pejabat tersebut, sumber itu menegaskan bahwa tim di lapangan masih terus bekerja.
“Masih dalam proses,” tambahnya singkat.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum serta mengumumkan kronologi resmi dari para pihak yang diamankan tersebut.
(DAW)
