Waspadai SHM Dobel, Begini Cara Mengeceknya Di Kantor Pertanahan BPN

SHM Rumah

Sertifikat (SHM) rumah. Foto: Dok. Sinarmas Land

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Memiliki tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tentu menjadi impian banyak orang. Namun, di balik nilai investasi yang terus meningkat, masyarakat juga perlu mewaspadai risiko adanya SHM dobel atau sertifikat ganda yang dapat memicu sengketa hukum.

Kasus sertifikat ganda masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang sering terjadi di Indonesia. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi pembeli maupun pemilik tanah apabila tidak dilakukan pengecekan secara teliti sebelum transaksi.

Karena itu, masyarakat disarankan melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan sebelum membeli ataupun menjual tanah agar status kepemilikan benar-benar jelas.

Apa Itu SHM Dobel?

SHM dobel adalah kondisi ketika terdapat dua atau lebih sertifikat yang mengklaim bidang tanah yang sama atau sebagian lahannya saling bertumpang tindih.

Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kesalahan administrasi pada masa lalu, pemalsuan dokumen, perubahan data yang belum diperbarui, hingga sengketa batas tanah yang belum diselesaikan.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan proses hukum yang tidak singkat.

Cara Mengecek SHM Dobel di Kantor Pertanahan BPN

Pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan merupakan langkah paling aman untuk memastikan status sertifikat.

Berikut tahapannya:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Pemohon perlu membawa dokumen seperti:

  • Sertifikat asli atau fotokopi.
  • Identitas pemilik berupa KTP.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diminta petugas.

2. Ajukan Permohonan Pengecekan Sertifikat

Datangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya ajukan permohonan pengecekan sertifikat kepada petugas.

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data fisik maupun data yuridis yang tersimpan dalam sistem pertanahan.

3. Verifikasi Data Bidang Tanah

Dalam proses ini, petugas akan mencocokkan beberapa informasi, antara lain:

  • Nomor sertifikat.
  • Nama pemegang hak.
  • Luas tanah.
  • Letak bidang tanah.
  • Riwayat perubahan data apabila ada.
Baca juga:  Dilantik Jadi Menkeu, Purbaya: Tiga Bulan Dari Sekarang, Indonesia Cerah

Apabila ditemukan indikasi tumpang tindih atau adanya sertifikat lain pada bidang yang sama, pemohon akan memperoleh penjelasan mengenai langkah penyelesaiannya.

4. Pastikan Data Sesuai

Jangan hanya melihat nomor sertifikat. Pastikan pula batas-batas tanah, luas lahan, hingga nama pemegang hak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bila terdapat perbedaan data, segera mintakan klarifikasi kepada petugas sebelum transaksi dilakukan.

Manfaat Melakukan Pengecekan Sebelum Membeli Tanah

Melakukan pengecekan sertifikat memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Menghindari pembelian tanah bermasalah.
  • Memastikan sertifikat terdaftar secara resmi.
  • Mengurangi risiko sengketa hukum.
  • Memberikan kepastian hukum kepada pembeli.
  • Mempermudah proses balik nama maupun pengajuan kredit.

Bisa Dicek Secara Online

Selain datang ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital dari Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun fitur Cari Berkas di situs resmi ATR/BPN untuk melihat informasi tertentu mengenai berkas pertanahan. Untuk mengakses fitur informasi sertifikat secara penuh, pengguna perlu melakukan verifikasi identitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, apabila ingin memastikan ada atau tidaknya indikasi sertifikat ganda maupun tumpang tindih hak atas tanah, pengecekan langsung di Kantor Pertanahan tetap menjadi langkah yang paling dianjurkan.

Tips Aman Sebelum Membeli Tanah

Agar terhindar dari masalah pertanahan, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Selalu lihat sertifikat asli.
  • Cocokkan identitas penjual dengan data pada sertifikat.
  • Periksa batas tanah secara langsung.
  • Lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan.
  • Hindari transaksi tanpa dokumen lengkap.
  • Gunakan jasa PPAT atau notaris untuk proses jual beli.

Kesimpulan

SHM dobel merupakan risiko yang perlu diwaspadai dalam setiap transaksi tanah. Jangan hanya percaya pada dokumen yang ditunjukkan penjual, tetapi lakukan pengecekan resmi di Kantor Pertanahan agar status hukum tanah benar-benar jelas.

Baca juga:  Sri Mulyani Katakan Kinerja APBN Per April 2025 Surplus Rp 4,3 Triliun

Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian finansial maupun sengketa hukum di kemudian hari. Dengan memanfaatkan layanan pemeriksaan di Kantor Pertanahan serta fasilitas digital ATR/BPN, proses transaksi tanah dapat berlangsung lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement