DJP Soroti Risiko Kehilangan Pajak Dari Makan Bergizi Gratis
Foto: Dok. Kemenkeu
Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan negara atau potential loss yang muncul dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan terdapat dinamika yang perlu dikawal dalam implementasi program-program strategis tersebut, terutama dari sisi kepatuhan perpajakan.
“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional,” kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6).
Berawal dari Surat Edaran Kepala BGN Sebelumnya
Menurut Bimo, persoalan tersebut berawal dari adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional sebelumnya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.
Padahal, menurut dia, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak harus didasarkan pada undang-undang dan aturan turunannya, bukan hanya melalui surat edaran.
“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang,” ujarnya.
Perlakuan Pajak Dana untuk Dapur MBG Jadi Sorotan
Bimo menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut terutama berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas dana yang disalurkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut dia, aspek tersebut perlu mendapatkan perhatian agar pelaksanaan program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa mengurangi potensi penerimaan negara.
DJP memandang kepastian hukum dalam perpajakan menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara keberhasilan program pemerintah dan optimalisasi penerimaan negara.
Pajak Menjadi Tulang Punggung APBN
Penerimaan perpajakan masih menjadi sumber utama pendapatan negara. Hingga akhir Mei 2026, kontribusi penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara mencapai 70,41 persen. Pada periode yang sama, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis terus diperluas. Badan Gizi Nasional sebelumnya menyebut realisasi anggaran MBG hingga pertengahan April 2026 telah mencapai Rp60 triliun yang tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Anggaran tersebut berasal dari APBN yang sebagian besar ditopang oleh penerimaan pajak.
Pengawasan Program Prioritas Pemerintah
Selain MBG, DJP juga terus melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program prioritas pemerintah guna memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
Bimo menegaskan bahwa tantangan dalam menjaga penerimaan negara semakin kompleks, sehingga diperlukan koordinasi dan harmonisasi regulasi antarinstansi.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang perpajakan.
Dengan demikian, tujuan program pemerintah dapat tercapai tanpa mengorbankan potensi penerimaan negara yang menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan nasional.
(DAW)