Menteri HAM Natalius Pigai Buka Suara Soal Vonis 4 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus

menteri-hak-asasi-manusia-ham-natalius-pigai-1781490201485_169

Foto: Kementerian HAM

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pigai menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan pengadilan. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap warga negara wajib tunduk terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum.

“Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) dikutip melalui detikNews.

Putusan Pengadilan Harus Dihormati

Pigai mengatakan perbedaan pandangan terhadap suatu putusan merupakan hal yang biasa. Namun, ia menekankan bahwa putusan yang telah dijatuhkan hakim tetap harus dihormati.

“Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menyusul munculnya berbagai respons dari masyarakat dan kelompok masyarakat sipil terkait vonis terhadap para terdakwa.

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat anggota TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6).

Keempat terdakwa tersebut yakni:

  • Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara;
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara;
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara;
  • Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga:  Viral Tawuran Di Tambun Selatan Bekasi, Warga Setia Mekar Ketakutan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu dan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Soroti Dampak terhadap Korban dan Citra TNI

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Salah satunya adalah dampak yang dialami korban serta pengaruh kasus tersebut terhadap institusi TNI.

Hakim menilai tindakan para terdakwa telah merusak citra TNI di mata publik, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, penyiraman air keras tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan.

Majelis hakim juga menyebut tindakan para terdakwa dilakukan secara sadar dan merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta norma yang berlaku di masyarakat.

Kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

“Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah gitu dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan,” kata Jane dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Golkar Apresiasi Langkah Prabowo-Bahlil Cegah Krisis Energi Di Tengah Konflik Global

TAUD juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut luka berat yang dialami korban bukan merupakan tujuan utama para pelaku. Menurut mereka, pertimbangan tersebut problematik dari perspektif hak asasi manusia.

Kasus Menjadi Sorotan Publik

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai respons dari kelompok masyarakat sipil maupun pegiat HAM. Putusan terhadap empat prajurit TNI tersebut pun masih menjadi perbincangan, terutama terkait aspek keadilan bagi korban dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan yang telah ditetapkan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement