Terseret Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib 21.801 Motor Listrik Yang Mangkrak Di Bogor

6a2be0a028aef

Kondisi lokasi penyimpanan motor listrik MBG di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026). Di area terbuka seluas lebih dari satu hektare itu, tampak tiga deretan panjang motor listrik Emmo JVX GT berwarna biru-hitam tersusun rapi. Sebagian besar kendaraan jenis trail dan matik itu masih terlihat baru karena terbungkus plastik.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Ribuan unit sepeda motor listrik berwarna biru-hitam dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kini masih terbengkalai dan berjejer rapi di sebuah gudang di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kendaraan operasional yang awalnya dirancang untuk mendukung distribusi program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dipastikan tidak dapat beroperasi dalam waktu dekat karena terseret pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan di lapangan oleh Kompas.com, ribuan motor listrik jenis Emmo JVX GT tersebut tersusun dalam deretan panjang di area terbuka dan hanya ditutupi jaring terpal hitam. Sebagian besar unit tampak masih baru, lengkap dengan plastik pelindung bodi yang belum dilepas, dan belum pernah digunakan sama sekali.

Proyek pengadaan ini direncanakan mencapai total 21.801 unit kendaraan listrik dengan estimasi nilai proyek fantastis menyentuh angka Rp 1 triliun.

Alasan Kejagung Tak Menyita Seluruh Unit Motor

Kendati menjadi bagian dari objek penyidikan kasus rasuah, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh fisik kendaraan operasional yang mangkrak tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa fokus tim penyidik terletak pada proses pengadaannya yang diduga melanggar hukum, bukan keberadaan fisik barang secara keseluruhan. Selain itu, aspek fungsi pelayanan publik juga menjadi pertimbangan.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” tegas Syarief dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026) dikutip melalui Kompas.

Syarief menambahkan, penyidik hanya mengumpulkan dokumen dan sampel kendaraan yang cukup untuk merekonstruksi dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Baca juga:  KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Tersangka Suap Pengadaan Katalis BBM Senilai Rp1,7 Miliar

“Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor itu akan dilakukan precision penyitaan,” lanjut Syarief.

Meski tidak disita secara massal, Syarief membenarkan bahwa keberadaan ribuan motor di Sentul tersebut sepenuhnya berkaitan langsung dengan perkara korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani.

“Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada,” ujarnya.

Satu Tersangka Baru dari Pihak Vendor Ditahan

Dalam perkembangan terbaru penanganan kasus ini, korps adhyaksa telah menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka resmi. PT YAT diidentifikasi sebagai perusahaan swasta yang memenangkan kontrak penyediaan armada motor listrik untuk BGN tersebut.

Penetapan status hukum terhadap Andri Mulyono dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang kuat dari hasil pemeriksaan intensif.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” jelas Syarief rinci.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana proyek senilai Rp 1 triliun tersebut guna melacak keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal birokrasi maupun eksternal, yang ikut bertanggung jawab atas mangkraknya megaproyek pemenuhan gizi nasional ini.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement