Newestindonesia..co.id, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus jaringan penipuan daring atau scammer internasional yang beroperasi dari Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut ternyata melibatkan seorang mantan artis berinisial F untuk meyakinkan korban agar bersedia menanamkan dana pada investasi kripto palsu.
Mantan artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama puluhan pelaku lainnya. Polisi menyebut F berperan sebagai model yang melakukan panggilan video dengan korban guna memperkuat kepercayaan dan kedekatan emosional yang sebelumnya dibangun oleh tim pemasaran sindikat tersebut.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa tugas F adalah melayani video call sesuai permintaan korban.
Menurut Himawan, proses penipuan dilakukan secara bertahap. Awalnya korban didekati oleh pelaku yang berperan sebagai marketing melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Ketika korban mulai ragu atau membutuhkan keyakinan lebih sebelum berinvestasi, maka peran marketing digantikan oleh model yang tampil secara langsung melalui video call.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026) dikutip melalui detikJateng.
Himawan mengungkapkan bahwa F merupakan mantan artis. Namun pihak kepolisian belum membuka identitas lengkap yang bersangkutan kepada publik.
“Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis, itu aja,” ujarnya.
Modus Pendekatan Emosional
Penyidik mengungkap sindikat ini menjalankan modus yang dikenal sebagai pig butchering scam, yakni membangun hubungan emosional dengan korban dalam jangka waktu tertentu sebelum menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Mereka memanfaatkan foto serta video perempuan untuk menarik perhatian calon korban, yang sebagian besar merupakan warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat.
Menurut Himawan, jaringan tersebut bahkan menyiapkan model asli untuk melakukan komunikasi langsung demi memperkuat rasa percaya korban.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” kata Himawan.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform trading kripto yang telah dimanipulasi oleh jaringan pelaku.
“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” lanjutnya.
Bermarkas di Solo Baru
Polisi menyebut operasional sindikat dilakukan melalui perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai kedok untuk merekrut pekerja sekaligus menjalankan aktivitas penipuan lintas negara.
Dalam struktur organisasi, para pelaku memiliki pembagian tugas yang rapi mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, asisten marketing hingga model. Mereka bahkan menggunakan nama samaran dalam komunikasi internal agar identitas asli tidak diketahui sesama anggota.
Raup Keuntungan Rp41 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut berhasil memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Polisi mencatat sekitar 5.000 orang menjadi target operasi mereka, sementara sedikitnya 133 orang telah menjadi korban investasi kripto palsu yang dijalankan jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditressiber Polda Jawa Tengah mengamankan puluhan tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia serta sejumlah warga negara asing. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi Minta Masyarakat Waspada
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menjanjikan keuntungan investasi tidak wajar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” kata Artanto.
Ia juga meminta masyarakat memastikan legalitas platform investasi yang digunakan serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


