Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus prostitusi anak dan eksploitasi seksual di wilayah Jakarta dan Bekasi. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya jaringan eksploitasi seksual lintas negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Direktorat Siber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
“Isu yang beredar ada warga negara asing yang mengeksploitasi anak di satu wilayah, Direktorat Siber dan PPA-PPO sedang mendalami kejadian tersebut,” kata Budi di Jakarta, dikutip melalui detikNews.
Menurut Budi, salah satu temuan sementara berkaitan dengan dugaan kasus di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi sekitar Agustus hingga September 2025 dan melibatkan seorang warga negara Jepang dengan seorang warga negara Indonesia yang sudah dewasa.
“Sudah dilakukan pendalaman oleh Polsek Tamansari di mana warga negara Jepang dengan salah satu warga negara Indonesia dan bukan berstatus anak, sudah dewasa,” ujar Budi.
Polisi juga menyatakan kedua pihak diketahui memiliki hubungan komunikasi dan sering bertemu, sehingga hingga kini belum ditemukan unsur prostitusi anak dalam kasus tersebut.
“Nah, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui tentang peristiwa prostitusi terhadap anak, Polda Metro Jaya sangat konsentrasi terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.
Kasus Bermula dari Ramainya Unggahan di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di platform media sosial X yang menampilkan percakapan berbahasa Jepang terkait dugaan praktik prostitusi anak di Indonesia, khususnya di Jakarta dan Bekasi. Dalam unggahan tersebut, sejumlah akun diduga saling berbagi informasi mengenai pencarian korban di bawah umur.
Salah satu unggahan yang ramai dibahas menyebut adanya pelaku yang sengaja mencari korban usia 16 hingga 17 tahun. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya jaringan pedofilia internasional yang memanfaatkan media sosial untuk beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memastikan setiap informasi yang beredar akan ditelusuri lebih lanjut.
“Tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar itu selalu didalami oleh Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan melalui layanan darurat 110 atau langsung ke kantor kepolisian.
“Apabila ada menemukan masyarakat informasi yang valid, yang bisa menjadi barang bukti, menjadi dasar laporan penyelidik untuk menindaklanjuti, segera hubungi layanan 110 kepolisian,” ujar Budi.
KPAI Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. KPAI mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam eksploitasi seksual anak.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kedutaan Jepang terkait dugaan tersebut.
“Sudah koordinasi dengan Polda Metro. Sampai detik ini kami belum mendapatkan info apakah pelaku sudah tertangkap atau belum,” kata Dian.
Menurut Dian, korban dugaan eksploitasi seksual anak perlu segera ditelusuri agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami mendorong supaya pelaku segera ditangkap dan korban segera ditelusuri. Karena pelaku men-declare di publik menularkan penyakit seksual khusus dan korban perlu segera ditelusuri supaya mendapat pemulihan,” ujarnya.
KPAI juga menilai keterlambatan penanganan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun kesehatan.
Kedutaan Jepang Keluarkan Peringatan
Di tengah ramainya kasus tersebut, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak di Indonesia.
Kedutaan menegaskan bahwa warga Jepang yang melakukan tindak eksploitasi seksual terhadap anak di luar negeri tetap dapat dituntut berdasarkan hukum Jepang maupun hukum negara tempat pelanggaran dilakukan.
Dalam peringatannya, Kedutaan Jepang menyebut hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat diproses sebagai tindak pemerkosaan meskipun terdapat persetujuan dari korban.
Peringatan itu muncul setelah adanya laporan dan unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta dan sekitarnya.
Polisi Pastikan Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi prioritas utama aparat kepolisian.
“Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak,” tegas Budi Hermanto.
Selain menelusuri dugaan pelaku, penyidik juga mendalami faktor-faktor yang membuat anak rentan terjerumus ke dalam praktik prostitusi, mulai dari tekanan ekonomi, lingkungan sosial, hingga pengaruh pergaulan.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan eksploitasi seksual anak yang melibatkan warga negara asing di wilayah Jakarta dan Bekasi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


