Newestindonesia.co.id, Kasus penemuan 11 bayi di sebuah rumah milik bidan di wilayah Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak anak dalam praktik penitipan bayi yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya bersama KPAD Sleman ikut terlibat dalam proses penggerebekan dan evakuasi bayi dari lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan pemilik rumah yang berprofesi sebagai bidan, tempat itu disebut sebagai daycare atau penitipan anak. Namun, KPAI menilai operasional tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Pengakuan dari bidan adalah daycare dan ilegal. Namun perlu didalami lebih lanjut karena beberapa temuan dan catatan kami,” ujar Diyah dikutip melalui detikJogja (13/05).
Menurut Diyah, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lokasi. Salah satunya adalah lokasi penitipan bayi yang berpindah dari wilayah Gamping ke Pakem dalam waktu relatif singkat. Selain itu, tempat tersebut tidak memiliki identitas maupun papan penanda sebagai daycare meskipun disebut telah beroperasi selama lima bulan.
KPAI juga menyoroti kondisi pengasuhan bayi yang dinilai jauh dari standar perlindungan anak. Dari total 11 bayi yang ditemukan, sebagian besar masih berusia di bawah satu tahun dan hanya diasuh oleh tiga orang pengasuh. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap pemenuhan hak dasar anak, termasuk kebutuhan ASI eksklusif dan perhatian intensif dari orang tua.
“Bayi di bawah satu tahun seharusnya dengan ibu untuk pemenuhan hak dasar ASI eksklusif. Sarana dan prasarana daycare di Pakem ini juga jauh dari standar pengasuhan,” kata Diyah.
KPAI menduga terdapat unsur pembiaran terhadap potensi pelanggaran hak anak. Diyah menegaskan bahwa penitipan bayi lebih dari 24 jam tanpa mekanisme dan izin yang jelas dapat masuk dalam kategori pelanggaran perlindungan anak.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik jual beli bayi maupun aliran dana dari orang tua bayi kepada pengelola penitipan tersebut. KPAI menyebut kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan penitipan biasa karena ada indikasi eksploitasi dan penelantaran anak.
“Maka kami berharap dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus, apakah ada dugaan jual beli bayi termasuk juga aliran transfer dana yang masuk ke pengasuh dari orang tua bayi perlu didalami,” tutur Diyah.
Sebelumnya, warga Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman, digegerkan dengan keberadaan belasan bayi di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait penitipan bayi dalam jumlah besar di sebuah rumah tinggal.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan pihak kepolisian merasa janggal karena terdapat 11 bayi yang dirawat hanya oleh tiga orang di lokasi tersebut. Seluruh bayi kemudian dievakuasi bersama dinas terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Tentunya kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi yang ada di Hargobinangun tersebut,” kata Wiwit.
Berdasarkan informasi awal, sebagian bayi disebut berasal dari hubungan di luar nikah dan dititipkan oleh orang tua dengan berbagai alasan, mulai dari tekanan sosial, status belum menikah, hingga faktor pekerjaan dan pendidikan.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia. Pemerintah menilai fenomena tersebut menunjukkan lemahnya dukungan terhadap ibu rentan dan keluarga muda.
Kasus ini juga menambah perhatian publik terhadap pengawasan daycare dan penitipan anak di Indonesia. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang turut memunculkan evaluasi besar terhadap sistem perizinan dan pengawasan lembaga pengasuhan anak.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


