Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RS menjadi korban pembegalan disertai penganiayaan di kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Namun, kasus ini mengungkap fakta tak biasa setelah polisi menemukan motif utama pelaku ternyata dipicu rasa sakit hati terkait persoalan pribadi dan rumah tangga.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban mengalami perampasan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan telepon genggam miliknya setelah diserang oleh tiga orang pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, selain dirampas barang berharganya, korban juga mengalami pengeroyokan hingga luka tusuk di bagian tubuhnya.
“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan handphone milik korban,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya.
Korban Mengalami Luka Lebam dan Tusukan
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan punggung. Polisi menyebut korban dipukul beramai-ramai sebelum akhirnya ditusuk menggunakan gunting oleh pelaku.
“Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting,” kata Made Budi.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden itu ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku berdasarkan keterangan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara.
Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Pancoran Mas, Depok. Salah satu pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan 1 orang pelaku KB, yang sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok,” ujar Made Budi.
Dua pelaku lainnya berinisial AJ dan RM juga berhasil ditangkap tidak lama kemudian. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok.
Motif Dipicu Masalah Istri
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut ternyata dilatarbelakangi persoalan pribadi. Salah satu pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya pernah berhubungan intim dengan korban.
“Pelaku sakit hati karena istri pelaku pernah ditiduri oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO),” ungkap Made Budi.
Rasa emosi itu kemudian membuat pelaku mengajak dua rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian berkembang menjadi aksi perampasan.
“Sehingga membuat pelaku emosi dan mengajak teman-teman pelaku untuk menganiaya korban,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


