Newestindonesia.co.id, Dua sejoli di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyiarkan hubungan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi. Dari aktivitas tersebut, pasangan itu disebut mampu memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali siaran.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bondowoso setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan pasangan tersebut melalui media sosial dan aplikasi berbayar.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sri Mulia Oktavia (31), warga Desa Sungai Mukti, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta A Habibi (25), warga Kelurahan Tamansari, Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wawan Triono saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026) dikutip melalui detikJatim.
Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan akun TikTok untuk menarik perhatian penonton. Setelah mendapatkan peminat, pelaku kemudian menawarkan akses live streaming hubungan intim yang ditayangkan melalui aplikasi Tevi.
Dalam praktiknya, penonton yang tertarik diminta menghubungi pelaku melalui direct message (DM). Selanjutnya, calon penonton diwajibkan membayar biaya tertentu untuk memperoleh akses siaran.
“Untuk melakukan pesan DM, peminat diharuskan membayar sebesar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu untuk mendapatkan ID Tevi,” kata Wawan.
Pembayaran disebut ditransfer langsung ke rekening pelaku perempuan sebelum akses diberikan kepada pelanggan. Dari aktivitas tersebut, pasangan itu dikabarkan bisa memperoleh hingga Rp4 juta dalam satu sesi live streaming.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama aksi berlangsung, termasuk pakaian dan perangkat pendukung siaran langsung.
Polisi menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
“Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Wawan Triono.
Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas ilegal yang melanggar norma kesusilaan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas live streaming tersebut, termasuk aliran transaksi digital yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


