Newestindonesia.co.id, Warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan benda diduga ranjau darat peninggalan masa perang penjajahan Belanda atau Jepang.
Benda berbahaya tersebut ditemukan seorang warga bernama Bustami (55) saat hendak menanam palawija di samping rumahnya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut keterangan Humas Polres Langkat, Iptu Jekson, penemuan bermula ketika Bustami sedang mencangkul tanah dan merasakan benturan benda keras di dalam tanah.
“Saat mencangkul tanah, Bustami merasa cangkulnya mengenai benda keras,” ujar Iptu Jekson, Sabtu (2/5/2026) dikutip melalui detikSumut.
Karena penasaran, Bustami kemudian mencoba mencongkel benda tersebut menggunakan parang. Setelah digali, terlihat benda besi berkarat yang tertanam sekitar 30 sentimeter di dalam tanah.
Polisi menduga benda tersebut merupakan ranjau darat peninggalan masa perang pada era penjajahan.
“Tertanam di dalam tanah sedalam sekitar 30 sentimeter, diduga peninggalan masa penjajahan Belanda atau Jepang,” kata Jekson.
Setelah menyadari benda itu berpotensi berbahaya, Bustami segera melaporkan temuannya kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian setempat.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Pura langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan sterilisasi area, memasang garis polisi, dan mengamankan perimeter sejauh sekitar 200 meter demi menjaga keselamatan warga sekitar.
Polres Langkat kemudian berkoordinasi dengan Tim Jihandak/Jibom Sat Brimob Polda Sumatera Utara guna melakukan penanganan profesional terhadap benda diduga bahan peledak tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat begitu menerima laporan warga.
“Begitu menerima laporan warga, personel langsung bergerak melakukan pengamanan lokasi, sterilisasi area serta berkoordinasi dengan tim Gegana Brimob untuk penanganan lebih lanjut. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas David Triyo Prasojo.
Tim Subden Jibom Gegana Brimobda Sumut yang dipimpin AKP Sardi kemudian tiba di lokasi untuk melakukan survei serta sterilisasi area disposal sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Setelah dipastikan aman, ranjau darat tersebut dibawa ke lokasi disposal di Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, untuk dimusnahkan sesuai prosedur standar penjinakan bahan peledak.
“Ranjau darat berhasil dimusnahkan dalam kondisi aman dan terkendali,” ujar Jekson.
Polres Langkat turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak atau peninggalan perang.
Warga juga diminta untuk tidak menyentuh, memindahkan, atau mencoba membuka benda mencurigakan demi menghindari risiko ledakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


