Newestindonesia.co.id, Polemik penyegelan rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) turun langsung ke lokasi dan memfasilitasi mediasi hingga segel resmi dibuka.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat setempat, hingga perwakilan jemaat dan tokoh lintas agama.
Gugun menegaskan pentingnya menjaga nilai toleransi dan kebebasan beragama sebagai fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia.
“Sore ini saya turun langsung ke lokasi… guna mencari solusi terbaik. Upaya tersebut alhamdulillah terlaksana dan nyata kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat,” ujar Gugun dikutip melalui detikNews.
Ia menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak menjadi kunci penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, berkat komunikasi dan koordinasi semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” lanjutnya.
Kesepakatan Pembukaan Segel
Dalam mediasi tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya pembukaan segel rumah doa yang telah dilakukan, serta komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi baru dan membantu proses perizinan pembangunan gereja di sekitar Teluknaga.
Selain itu, plang rumah doa telah dipasang kembali dan seluruh poin kesepakatan ditandatangani bersama, dengan mekanisme musyawarah apabila terjadi perubahan di kemudian hari.
Kecaman Terhadap Intoleransi
Dalam pernyataannya, Gugun menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas dasar Pancasila yang menjamin keberagaman dan kebebasan beragama.
“Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan intoleransi dan persekusi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Gugun turut mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sumber konflik.
“Kita harus hidup rukun dan damai. Perbedaan adalah keniscayaan yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Awal Mula Polemik
Sebelumnya, rumah doa tersebut disegel oleh aparat dan warga pada Jumat (3/4) usai ibadah Jumat Agung, yang kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat massa bersama Satpol PP memasang plang segel dan meminta aktivitas ibadah dihentikan.
Perwakilan warga bahkan meminta jemaat membuat surat pernyataan untuk menghentikan operasional rumah doa tersebut.
Menanggapi polemik ini, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pemerintah daerah menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama.
“Kami memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman, nyaman, dan tenang,” kata Maesyal.
Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang selama ini dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login