Newestindonesia.co.id, Komisi X DPR RI menyatakan tidak sepakat dengan langkah Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang mendorong penyelesaian damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa dan alumninya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa proses hukum yang telah ditempuh korban harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk institusi pendidikan.
“Intinya, proses hukum yang telah ditempuh oleh korban melalui kepolisian, harus dihormati, dan tidak boleh ada tekanan atau intervensi yang berpotensi melemahkan hak korban untuk mendapatkan keadilan,” kata Lalu dikutip melalui detikNews.
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Saya hanya menegaskan bahwa perguruan tinggi, termasuk Universitas Islam Sultan Agung, juga memiliki kewajiban untuk menjamin kampus sebagai ruang aman, bebas dari kekerasan seksual,” sambungnya.
Menurutnya, regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) telah secara jelas mengatur bahwa penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan, serta tidak mengedepankan pendekatan damai yang berpotensi menekan korban.
Lalu juga menegaskan bahwa mediasi tidak boleh menggantikan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual karena termasuk tindak pidana serius.
Ia menambahkan, pendekatan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta memastikan keadilan bagi korban.
“Berkaca pada kasus ini, kami mendorong, agar seluruh perguruan tinggi, memperkuat implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Unissula. Ia mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya yang juga alumni kampus tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026. Korban bersama pendamping kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula,” kata Aldi.
Namun, di tengah proses hukum berjalan, pihak kampus mendorong penyelesaian secara damai melalui mediasi. Langkah ini kemudian memicu sorotan publik dan kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR.
Sorotan terhadap Upaya Damai
Upaya penyelesaian melalui mediasi dalam kasus kekerasan seksual dinilai berpotensi melemahkan posisi korban serta bertentangan dengan semangat perlindungan hukum.
Komisi X DPR menilai, kampus seharusnya tidak mengambil langkah yang dapat mengaburkan proses hukum, terlebih ketika kasus sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi agar tidak menjadikan mediasi sebagai jalan utama dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login