Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap motif di balik praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut diketahui berorientasi pada keuntungan besar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Kasus ini dibongkar jajaran Polres Bogor setelah menggerebek sejumlah lokasi pengoplosan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pasutri berinisial S dan H yang diduga menjadi pelaku utama.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, praktik ilegal tersebut memanfaatkan gas subsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar untuk dijual dengan harga tinggi.
“Kemarin khusus yang di Cileungsi, informasi yang kita dapatkan, dalam satu hari bisa menggunakan 31.500 (tabung) gas ya. Hasilnya 31.500 gas, kemudian diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai Rp 13,2 miliar per bulan,” kata Wikha saat jumpa pers, Jumat (3/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Ia menegaskan, kerugian negara terjadi karena gas subsidi dialihkan ke pasar nonsubsidi demi meraup keuntungan besar.
“Ini karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi yang harusnya sampai ke tangan masyarakat kecil. Namun oleh para pelaku diubah, disuntikkan ke tabung gas yang berukuran 12 kg atau yang 5,5 kg dan dijual sebagai gas nonsubsidi,” kata Wikha.
Modus Sederhana, Untung Fantastis
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan alat suntik khusus berbahan pipa untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg. Aktivitas ini dilakukan di beberapa titik lokasi dengan sistem seperti industri rumahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, satu tabung gas 12 kg dapat dihasilkan dari penggabungan beberapa tabung subsidi dengan selisih keuntungan yang signifikan.
Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini melibatkan warga sekitar, termasuk ibu rumah tangga, yang direkrut untuk membantu proses pemindahan gas agar kegiatan terlihat seperti aktivitas biasa dan tidak mencurigakan.
Barang Bukti dan Skala Operasi
Dari penggerebekan di dua lokasi utama, polisi menyita total ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan pendukung.
“Melaksanakan press release terkait tindak pidana pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas 3 kilogram, LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram yang non subsidi. Terdapat 2 tempat, 2 TKP, yang pertama yaitu di wilayah hukum Polsek Sukaraja dan kedua di wilayah hukum Polsek Cileungsi,” kata Wikha.
“Dari kedua polsek tersebut total barang bukti yang diamankan yaitu 793 tabung yang terdiri atas 435 tabung gas 3 kg, 331 tabung gas 12 kg, 27 tabung gas 5,5 kg kemudian terdapat 76 alat suntik 4 timbangan serta 1 unit mobil pikap yang sudah kita amankan pula,” imbuhnya.
Pengungkapan ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir, dengan produksi harian mencapai puluhan ribu tabung.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi: Praktik Ini Sangat Merugikan Masyarakat
Selain merugikan negara secara finansial, praktik ini juga berdampak langsung pada distribusi gas subsidi yang menjadi hak masyarakat kurang mampu.
Pengoplosan gas menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen serta berpotensi membahayakan keselamatan karena proses pemindahan dilakukan tanpa standar keamanan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas bersubsidi agar praktik serupa dapat dicegah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login