Newestindonesia.co.id, Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD yang viral di media sosial berujung pada tindakan tegas dari pihak imigrasi. Pria tersebut resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan dan mencoba menghindari tanggung jawab atas kerusakan motor rental yang digunakannya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan di Mangapura, Badung, Bali dikutip Antara melalui detikNews.
Aksi Viral Lompat dari Tebing
Peristiwa tersebut terjadi pada 23–24 Maret 2026 di kawasan tebing pantai di Desa Ungasan, Badung. SD melakukan aksi ekstrem dengan melompat dari tebing setinggi sekitar 100 meter menggunakan sepeda motor.
Aksi itu direkam oleh rekannya asal Austria dan kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Meski motor tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di tebing, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah akibat benturan dengan bagian tebing.
Tolak Ganti Rugi, Pilih Kabur
Masalah muncul saat pemilik usaha rental meminta pertanggungjawaban atas kerusakan motor. Namun, SD menolak membayar ganti rugi dengan alasan tidak memiliki uang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak imigrasi. Saat dipanggil untuk klarifikasi, SD justru mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Ia diketahui merencanakan perjalanan dari Bali menuju Sorong, kemudian transit di Makassar sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Maret 2026.
Digagalkan di Bandara Makassar
Upaya pelarian itu berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD langsung diamankan dan dipulangkan kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pemilik motor rental.
Dideportasi dan Dicekal
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, SD kemudian dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.
Pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama dalam daftar penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Bugie menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku selama berada di Indonesia, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login