Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Diciduk Bersama Istri Di Kualanamu

Eks Kepala Kas BNI Unit Aek Naba, AH saat ditangkap di Bandara Kualanamu. Foto: Viva/Istimewa

Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat kepolisian saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sesaat setelah tersangka bersama istrinya mendarat dari luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka langsung diamankan setelah tiba di Indonesia.

“Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri dan langsung kami amankan,” ujar Rahmat dikutip IDN Times Sumut (31/3).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, proses pengamanan dilakukan bersama pihak Imigrasi sebelum tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumut.

Sempat Kabur ke Australia

Sebelumnya, Andi Hakim Febriansyah sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasusnya mencuat. Ia diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bali menuju Australia hanya beberapa hari setelah laporan polisi dibuat.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah negara sebelum akhirnya kembali ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepolisian juga sempat berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas luar negeri untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Modus Investasi Fiktif

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terhadap jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi.

Padahal, produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

“Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada,” ujar Rahmat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Baca juga:  Macet Parah Di TB Simatupang, Proyek Pemasangan Pipa Bakal Selesai Akhir Tahun

Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk milik pribadi tersangka, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.

Kerugian Capai Rp28 Miliar

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih dana dalam jumlah besar.

Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami jemaat diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Polisi menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah menemukan bukti yang cukup.

Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain itu, sejumlah aset milik tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan potensi pengembalian kerugian korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk upaya penelusuran dan pemulihan dana milik para jemaat.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali bergulir di meja hijau. Dalam sidang perdata yang tengah berjalan, pihak Nikita Mirzani menyatakan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berubah tegang setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung status masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Lebak,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Sebuah kasus pencurian besar menggemparkan industri makanan global setelah sekitar 12 ton cokelat KitKat dilaporkan hilang saat dalam perjalanan dari Italia menuju Polandia....

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap fakta baru yang memilukan dalam kasus pencabulan dan penyekapan seorang siswi SMP berinisial SHR di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang perempuan bernama Irene Siska Widyastuti (43), yang merupakan manajer di sebuah perusahaan susu di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal China di kawasan Canggu,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungkap alasan perubahan status penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar yang kini menjadi tahanan rumah. Perubahan...

Advertisement