Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal China di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/58/III/Polres Badung/Polda Bali.
Terduga pelaku berinisial KYP (24), diketahui bekerja sebagai staf keamanan lepas di hotel tempat korban menginap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di area akses menuju kamar korban di sebuah hotel di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kronologi Kejadian
Adhi menjelaskan, korban berinisial QY (32), warga negara China, awalnya diantar rekannya menuju hotel tempat menginap. Setelah tiba, korban berjalan sendiri menuju kamar, namun pintu dalam keadaan terkunci.
“Korban kemudian berjalan sendiri menuju kamar, namun pintu dalam keadaan terkunci sehingga korban menuju front desk untuk meminta bantuan,” kata Adhi dikutip melalui Antara.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang bertugas sebagai petugas keamanan hotel. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk membuka pintu kamar korban.
Meski sempat menolak, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju kamar. Namun dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan aksi pelecehan.
“Pelaku diduga membekap korban dari belakang, menutup mulut korban, serta melakukan tindakan pelecehan,” ujar Adhi.
Aksi tersebut terjadi di area ruangan makan hotel. Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku dan menendang dada pelaku hingga terjatuh.
Setelah berhasil melepaskan diri, korban melarikan diri ke kamar dan meminta bantuan rekannya.
Pelaku Ditangkap di Indekos
Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Meski lokasi kejadian tidak terpantau kamera pengawas (CCTV), penyidik berhasil mengumpulkan petunjuk hingga melacak keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung di kamar indekosnya di Jalan Raya Uluwatu pada Kamis (26/3).
Dijerat UU TPKS
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login