Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pelaku pemerkosaan terhadap seorang turis asal China berinisial RF di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) saat korban hendak pulang dari sebuah kelab malam di kawasan tersebut. Pelaku diketahui merupakan seorang tukang ojek berinisial SAM (23).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menawarkan jasa antar kepada korban menuju penginapan.
“Tersangka menawarkan korban untuk diantar ke penginapan Wingsu Guest House,” ujar Adhi, Jumat (27/3/2026) dikutip melalui detikBali.
Namun, alih-alih mengantar ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke lokasi yang sepi. Dalam kondisi masih terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
Menurut Adhi, pelaku melakukan aksinya di area semak-semak dan sempat mengancam korban.
Pelaku mengancam akan meninggalkan korban jika tidak menyerahkan ponselnya.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil ponsel milik korban, yakni iPhone 14.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi penginapan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan.
“Didapatkan ciri-ciri pelaku memakai kaus gelap, celana panjang gelap, topi putih, memakai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” kata Adhi.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Berawa, Badung. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ponsel milik korban tersimpan di bawah jok sepeda motor pelaku.
Dalam pemeriksaan, SAM mengakui seluruh perbuatannya, termasuk memaksa korban berhubungan badan serta mengambil barang milik korban.
Jeratan Hukum
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian.
Pelaku dikenakan:
- Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 473 ayat (1) KUHP
- Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kondisi Korban
Dalam kejadian tersebut, korban diketahui dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap wisatawan asing di Bali yang menjadi perhatian aparat kepolisian.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login