Newestindonesia.co.id, Seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah videonya yang mengklaim meraup keuntungan Rp6 juta per hari viral di media sosial dan memicu gelombang cacian dari netizen.
Mitra berinisial (S) tersebut merasa dirugikan karena video testimoni tersebut diunggah oleh pihak lain tanpa izin (tanpa sensor) dan disebarkan dalam narasi yang menyudutkan.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat sebuah potongan video tersebar luas di platform TikTok dan Instagram. Dalam video tersebut, mitra MBG tersebut memaparkan hitung-hitungan keuntungan bersih yang didapat dari penyediaan makan siang untuk program pemerintah. Angka “untung Rp6 juta per hari” kemudian menjadi pemantik amarah netizen yang menilai angka tersebut terlalu besar untuk program sosial.
Namun, menurut pihak korban, pernyataan dalam video tersebut telah dipotong atau disalahartikan tanpa melihat konteks biaya operasional dan skala produksi yang besar.
Kecewa Gegara Video Diunggah
Ditemui setelah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum yang mengunggah video tersebut hingga identitasnya tersebar luas.
“Saya merasa sangat dirugikan. Video itu diunggah tanpa izin saya dan sekarang identitas saya jadi sasaran caci maki. Narasi yang berkembang di media sosial sudah melenceng dan menghancurkan reputasi saya sebagai pengusaha,” ujar mitra MBG tersebut (23/3).
Ia juga menambahkan bahwa komentar-komentar netizen sudah masuk ke ranah penghinaan pribadi dan ancaman terhadap keberlangsungan usahanya.
“Laporan ini bukan sekadar soal videonya, tapi soal etika dan perlindungan data pribadi. Saya harap netizen bisa lebih bijak dan kepolisian bisa mengusut siapa yang pertama kali menyebarkan video ini dengan tujuan provokasi,” tambahnya.
Langkah Hukum
Laporan telah resmi dilayangkan ke pihak kepolisian setempat (Polres Cimahi) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten tanpa izin dan pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital dan akan memanggil saksi-saksi terkait untuk mendalami unsur pidana dalam penyebaran video tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login