Newestindonesia.co.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga atau lebih, masih diberlakukan selama periode arus balik Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas.
“Untuk selama arus balik ini, pembatasan angkutan barang, ya, sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi,” kata Aan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Ia juga mengimbau seluruh operator angkutan logistik untuk mematuhi aturan tersebut demi mendukung kelancaran arus balik masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, untuk menaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.
170 Pelanggaran Ditemukan Selama Arus Mudik
Meski aturan telah diberlakukan, Kemenhub masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan selama periode arus mudik Lebaran.
Aan mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 170 surat peringatan kepada operator angkutan barang yang tetap beroperasi di tengah pembatasan.
“Dari Kementerian Perhubungan sudah ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan aturan berjalan efektif, terutama saat arus balik yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan.
Puncak Arus Balik Diprediksi Dua Gelombang
Kemenhub memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24 Maret serta 28–29 Maret.
Masyarakat diimbau untuk menghindari tanggal tersebut guna mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur tol menuju Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan.
“Pemerintah sudah memberikan work from anywhere, WFA, ya, pada tanggal 25, 26, 27 sehingga untuk seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan balik diimbau untuk melaksanakan balik pada tanggal-tanggal tersebut,” tutur Aan.
Tujuan Pembatasan: Kelancaran dan Keselamatan
Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatur lalu lintas selama periode Lebaran.
Pembatasan ini mencakup kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun pengangkut material tambang dan bahan bangunan.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pemudik, sehingga perjalanan dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login