Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/3). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (17/3).
Gus Alex akan menjalani masa penahanan hingga awal April 2026 di Rumah Tahanan KPK.
Peran Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya diungkap KPK, Gus Alex diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan kuota haji khusus.
Dilansir melalui detikNews, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Gus Alex memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk mengatur distribusi kuota haji tambahan, termasuk meminta sejumlah fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan,” kata Asep dalam keterangan sebelumnya.
Fee tersebut dikaitkan dengan percepatan keberangkatan jemaah haji tanpa antre melalui skema kuota khusus.
Pada 2023, nilai fee disebut mencapai sekitar USD 5.000 per jemaah, sementara pada 2024 sebesar USD 2.000 per jemaah.
Skema Dugaan: Kuota Haji Jadi Celah Pungutan
KPK mengungkap, praktik tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya lebih besar dialokasikan untuk jemaah reguler.
Namun, dalam praktiknya, sebagian kuota dialihkan ke jalur haji khusus dengan skema percepatan keberangkatan.
Pejabat Kemenag disebut mengumpulkan fee dari PIHK, yang kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kementerian.
“RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Bantahan Gus Alex
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex membantah adanya perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Gus Alex.
Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Rangkaian Kasus: Yaqut Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2026 dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang berdampak pada calon jemaah.
Potensi Pengembangan Kasus
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Penahanan terhadap Gus Alex menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian serta mengembangkan perkara korupsi kuota haji yang terjadi dalam dua tahun anggaran tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login