Newestindonesia.co.id, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menjelaskan alasan di balik munculnya kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI, posisi yang sebelumnya sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pengaktifan kembali jabatan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi agar mampu menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.
“Adanya jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI merupakan salah satu upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas,” kata Aulia saat dihubungi, Minggu (15/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurutnya, posisi Kaster memiliki peran penting dalam membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan terkait fungsi teritorial yang menjadi salah satu fungsi utama TNI.
Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Aulia menjelaskan, pejabat Kaster bertugas membantu Panglima TNI dalam pembinaan fungsi teritorial di seluruh wilayah Indonesia. Fungsi tersebut dinilai penting dalam memperkuat hubungan antara TNI dengan masyarakat.
“Pejabat Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan fungsi teritorial, yang merupakan salah satu fungsi utama TNI,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan jabatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan nasional.
Jabatan yang Sempat Dihapus Era Reformasi
Jabatan Kepala Staf Teritorial sebelumnya pernah dihapus pada masa reformasi militer di era Presiden Abdurrahman Wahid. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan institusi militer setelah masa Orde Baru.
Pada awalnya, posisi tersebut dikenal dengan nama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI, yang memiliki peran dalam bidang sosial dan politik militer. Seiring perkembangan organisasi, jabatan tersebut kemudian berubah menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.
Sejumlah tokoh militer pernah menduduki posisi tersebut sebelum akhirnya dihapus pada 2001 sebagai bagian dari reformasi di tubuh TNI.
Mutasi dan Penunjukan Kaster TNI
Pengaktifan kembali jabatan ini berkaitan dengan mutasi perwira tinggi di lingkungan TNI. Panglima TNI menunjuk Letjen TNI Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI.
Sebelumnya, Bambang Trisnohadi menjabat sebagai Pangkogabwilhan III. Sementara posisi tersebut kini diisi oleh Mayjen TNI Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Pangdam XXIV/Mandala Trikora.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan TNI merupakan hal yang biasa dan dilakukan untuk kebutuhan organisasi sekaligus pembinaan karier prajurit.
“Mutasi jabatan di tubuh TNI merupakan hal yang biasa, dalam rangka pembinaan karier prajurit dan kebutuhan organisasi,” kata Aulia.
Ia menambahkan, setiap keputusan organisasi diambil dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI dan memastikan institusi tersebut tetap adaptif terhadap perkembangan situasi keamanan nasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login