Newestindonesia.co.id, Dunia olahraga Jawa Timur diguncang kabar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih bela diri di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Pelatih berinisial WPC (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang atlet perempuan yang juga merupakan atlet bela diri tingkat nasional melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya sendiri. Polisi menyebut dugaan peristiwa itu berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sepanjang 2023 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan korban dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri,” kata Abast saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2026) dikutip melalui detikJatim.
Terjadi Saat Latihan dan Pertandingan Luar Kota
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa tersangka diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan dan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap atlet.
Perbuatan tersebut tidak terjadi di satu lokasi saja. Polisi menyebut dugaan tindak pidana terjadi di beberapa daerah ketika tim mengikuti kegiatan olahraga di luar kota.
“Jadi, ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” ujar Abast.
Beberapa lokasi yang disebut dalam penyelidikan di antaranya Jombang, Ngawi, hingga Bali. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan pelatihan maupun ketika tim mengikuti pertandingan di luar daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Dan untuk korban lainnya, kami sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya,” jelas Ganis.
Korban Atlet Nasional
Korban diketahui merupakan atlet bela diri perempuan berusia 24 tahun yang telah mencapai tingkat nasional. Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Selain proses penegakan hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban.
“Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional,” kata Ganis.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat WPC dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan serta Pasal 6 huruf J yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login