Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Wanita Berteriak Minta Tolong, Oknum Dosen Di Parepare Cabuli Korban di Minimarket

Foto Seorang dosen di Parepare ditangkap setelah mencabuli wanita di minimarket dokistimewa
Foto: Seorang dosen di Parepare ditangkap setelah mencabuli wanita di minimarket. (dok.istimewa)

Newestindonesia.co.id, Seorang oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda di sebuah minimarket. Aksi pelaku yang terjadi saat korban sedang berbelanja itu bahkan sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Korban diketahui berinisial MF (21). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban datang ke minimarket bersama anaknya untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Kronologi Kejadian di Minimarket

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berbelanja dan mengambil barang di rak minimarket. Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dari arah belakang dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Awalnya korban sementara belanja di minimarket. Lalu korban mengambil barang di rak barang,” ujar Agus kepada detikSulsel.

Agus mengungkapkan pelaku kemudian melakukan aksi pelecehan dengan cara mendekati korban dari belakang.

“Pelaku datang dari arah belakang dengan sengaja menyentuh alat kelaminnya ke pantat korban,” terang Agus.

Aksi tidak senonoh itu bahkan disebut terjadi lebih dari satu kali sebelum akhirnya korban menyadari apa yang terjadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Korban Berteriak Minta Tolong

Setelah menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung bereaksi dengan berteriak meminta pertolongan kepada pegawai minimarket yang berada di lokasi.

“Korban langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada karyawan Alfamart yang ada di sana,” kata Agus.

Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat berlari menuju kasir sambil membawa anaknya setelah kejadian tersebut. Pelaku yang mengenakan gamis cokelat dan kopiah hitam sempat berada di belakang korban saat aksi itu terjadi.

Baca juga:  Dua Pria Di Jembrana Bali Corat-Coret Bendera Berujung Ditahan Polisi

Korban bahkan sempat menantang pelaku untuk melihat rekaman CCTV agar perbuatannya terbukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ada CCTV, bagaimana? Kamu tidak malu sama pakaianmu kah,” ujar korban kepada pelaku.

Namun permintaan maaf dari pelaku tidak diterima korban karena merasa harga dirinya telah dilecehkan.

“Tidak ada minta maaf, saya tidak mau. Kau lecehkan saya seperti itu, kau kira saya tidak punya harga diri?” kata korban.

Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Parepare. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Lapadde, Parepare, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6. Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa pria tersebut berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Parepare.

“(Pelaku) berprofesi sebagai dosen,” pungkas Agus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Iya (tidak ditahan). Wajib lapor karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian,” ujar Agus.

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“414 Ayat (1) huruf a KUHPidana dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkap Agus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kemudian Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” jelasnya.

Baca juga:  Leona Agustine Dipuji Awet Muda Dan Buka Pengalaman Pahit soal Pelecehan Seksual

Saat ini proses hukum masih berjalan dan pelaku diwajibkan melapor ke kepolisian secara berkala.

“Masih berproses. Wajib lapor Senin, Kamis,” kata Agus.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Penahanan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya disambut lega oleh Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tengah mendalami kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rahasia narkotika atau clandestine lab yang diduga dikendalikan sindikat internasional asal Rusia di Bali. Dalam operasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Terdakwa bernama Bujang Rimbo kabur setelah dibantu...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami luka pada bagian mata setelah terkena tembakan senjata mainan berpeluru jeli yang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah diselidiki aparat kepolisian. Penahanan dilakukan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Partai Golkar menanggapi kabar yang menyebut suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut menikmati aliran dana dari kasus dugaan korupsi yang...

Advertisement