Newestindonesia.co.id, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik seorang mahasiswa yang sedang tertidur di sebuah masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut. Barang yang dicuri berupa dua unit telepon genggam dan satu unit laptop milik korban.
Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Betul, kami dari Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, ibu rumah tangga inisial F terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Irzal kepada wartawan, Senin (2/3/2026) dikutip melalui detikSulsel.
Ditangkap di Kawasan Santaria
Irzal menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Santaria, Kota Makassar, pada Minggu (1/3). Sementara aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Manggala pada Oktober 2025.
Menurut polisi, peristiwa bermula ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa datang ke masjid untuk beristirahat.
Saat korban tertidur, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Korban ini mahasiswa datang ke masjid untuk beristirahat. Pada saat dia tertidur, setelah bangun, barang milik korban berupa dua unit handphone dan satu unit laptop itu hilang,” jelas Irzal.
Korban Sempat Mencari Barangnya
Setelah menyadari barangnya hilang, korban sempat berupaya mencari barang-barang tersebut di sekitar area masjid. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap pelaku, polisi mengetahui bahwa pelaku mengambil barang tersebut ketika melihat kondisi sekitar yang sepi dan korban sedang lengah.
“Dia melihat ada barang milik korban di sekitarnya. Pada saat lengah, kemudian pelaku mengambil barang dan pergi meninggalkan masjid,” kata Irzal.
Pelaku Ternyata Residivis
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku ternyata bukan pertama kali melakukan aksi pencurian.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, bahwa benar pelaku ibu rumah tangga inisial F ini merupakan residivis terkait kasus yang sama,” tutup Irzal.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login