Newestindonesia.co.id, Polda Sumatera Selatan mengungkap dan menangkap kedua orang tua yang diduga hendak menjual bayi baru lahir dengan modus “adopsi”, dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Palembang.
Kedua tersangka, berinisial HA (31) dan S (27) — ayah dan ibu dari bayi yang akan dijual — berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Sukarami pada Minggu (22/2/2026) siang. Bayi tersebut berusia sekitar 2-3 hari, saat aparat kepolisian mengintervensi dan menggagalkan rencana transaksi.
Patroli Siber Ungkap Tawaran “Adopsi” Ilegal
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber intensif oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel. Polisi menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan adopsi bayi secara tidak sah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyamaran dan penelusuran.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah seorang informan berpura-pura menjadi calon pengadopsi bayi tersebut.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujar Kombes Nandang dikutip dari detikSumbagsel.
Polisi mengungkap bahwa untuk dapat ‘mengadopsi’ bayi itu, orang tua bayi meminta sekitar Rp52 juta dari calon pembeli. Sebelum akhirnya tertangkap, transaksi diduga telah melalui sejumlah komunikasi tawar-menawar.
Barang Bukti dan Penanganan Korban
Dalam operasi itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
• Telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
• Uang muka Rp1 juta dari pihak yang diduga calon pembeli.
• Dokumen pernyataan adopsi yang dibuat secara informal.
• Rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Bayi perempuan yang menjadi objek transaksi kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Aparat memastikan bayi telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikososial, serta sedang dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk pemenuhan hak hukum dan kesejahteraan jangka panjangnya.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegas Kabid Humas Nandang.
Ancaman Hukum dan Ancaman Sindikat Lebih Besar
Polda Sumsel menyatakan kasus ini bukan sekadar penjualan individu, namun masuk dalam kategori TPPO yang melibatkan eksploitasi anak yang sangat rentan. Penegak hukum menegaskan, selain ancaman pidana penjara, pelaku dapat dikenai berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Menurut sumber lokal lain yang melaporkan kasus berkaitan sebelumnya di Palembang, peredaran bayi yang diperdagangkan melalui media sosial sebelumnya juga pernah melibatkan jaringan yang lebih terorganisir, termasuk perantara yang menggunakan unggahan adopsi palsu untuk menarik calon pembeli. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi semacam ini dapat dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang seiring era digital.
Reaksi dan Tindakan Kepolisian
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menyisir kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik tawaran adopsi ilegal ini, termasuk keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi transaksi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu praktik adopsi ilegal karena berpotensi merugikan dan melanggar hukum.
Pengungkapan kasus penjualan bayi di Palembang ini oleh Polda Sumsel menjadi langkah penting dalam pemberantasan TPPO, khususnya yang menyasar kelompok paling rentan: bayi dan anak-anak. Polisi tidak hanya berhasil menggagalkan transaksi yang bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga memastikan perlindungan serta proses hukum yang tegas terhadap pelaku. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh patroli siber yang semakin aktif mendeteksi berbagai bentuk kejahatan melalui platform digital.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login