Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat di Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dua perwira polisi, termasuk Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Arifan Efendi dan seorang Kepala Unit (Kanit) berinisial N, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan setelah muncul dugaan penerimaan aliran dana dari bandar sabu.
Pengakuan Bandar Ungkap Dugaan Setoran Rp13 Juta per Pekan
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara oleh personel Polres Tana Toraja. Dalam operasi di Rantepao, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, alat hisap (bong), dan sejumlah ponsel serta uang tunai.
Saat diperiksa, tersangka ET mengaku telah rutin memberikan uang tunai senilai Rp13 juta setiap minggu kepada kedua oknum perwira Polres Toraja Utara sejak September 2025 agar bisnis sabu yang dijalankannya tetap lancar. Pengakuan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kini menjadi salah satu basis pemeriksaan Propam.
Propam: Tidak Ada Tempat bagi Oknum yang “Main-main” dengan Narkoba
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan proses pemeriksaan terhadap dua oknum polisi itu. Menurut Zulham, keduanya sudah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sambil menunggu pendalaman lebih lanjut.
“Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus. Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat),” ujar Zulham kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Zulham menegaskan bahwa Propam akan menggali secara mendalam sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing oknum dalam dugaan kasus ini.
“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” tegasnya.
Kapolres Toraja Utara Serahkan Proses Hukum ke Propam
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal kepolisian. Ia menegaskan bahwa kedua perwira tersebut belum berstatus sebagai tersangka, tetapi berstatus sebagai terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik, seiring dengan berjalannya pemeriksaan Propam.
“Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen institusi dalam memberantas narkotika, termasuk bila melibatkan anggotanya sendiri. Ia menyatakan tidak akan ada intervensi terhadap proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Dampak dan Isu di Tengah Publik
Kasus dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba oleh aparat penegak hukum tentu menjadi sorotan tajam publik. Tidak hanya menyangkut integritas institusi kepolisian, tetapi juga mendorong pemeriksaan internal yang lebih transparan. Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut dan belum ada penetapan tersangka resmi terhadap kedua oknum perwira yang menjalani pemeriksaan Propam.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login