Newestindonesia.co.id – NTB, Peristiwa protes terhadap suara pengeras suara mushala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung temuan administratif tak terduga. Warga negara Selandia Baru berinisial ML, yang viral karena sikapnya terhadap suara tadarusan, ternyata berstatus overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
Kejadian berawal pada Rabu malam, 18 Februari 2026, saat video ML ngamuk di sebuah musala beredar luas di media sosial. Dalam video itu, perempuan tersebut tampak protes keras terhadap suara pengeras suara yang digunakan warga untuk kegiatan tadarusan. Aksi itu kemudian memicu respons warga setempat.
Tidak hanya protes, ML juga sempat merusak mikrofon mushala dan mengambil ponsel salah satu warga yang merekam aksinya. Keributan meningkat saat sekitar pukul 00.30 WITA warga mencoba mengambil kembali handphone yang dibawa ML. Situasi sempat memanas dan perempuan itu terlihat mengacungkan parang sambil berkata, “what do you want.”
“Kita minta stafnya buat gedor, akhirnya setelah 10 menit baru dia keluar, tapi ngancam bawa parang. Dia bilang ‘what do you want’ sambil dia acungkan parangnya,” ujar Muhammad Husni, Kepala Dusun Gili Trawangan dikutip melalui detikBali.
Dua senjata tajam jenis parang sempat dibawa ML saat keributan berlangsung, dan salah satu berhasil diamankan oleh warga. Ketegangan antara warga dengan ML menjadi sorotan publik pascaviralnya video tersebut.
Status Overstay Terungkap
Setelah kejadian viral tersebut, pihak Imigrasi bersama aparat kepolisian turun tangan untuk memeriksa status izin tinggal ML. Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa perempuan asal Selandia Baru itu telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan/ Visa on Holiday.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay’,” ujar AKP I Komang Wilandra, Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, berdasarkan pendampingan aparat kepolisian dari Subsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang.
Awalnya ML sempat menolak bertemu tim Imigrasi. Namun, melalui pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia memberikan keterangan dengan syarat jumlah petugas dibatasi. Pada kesempatan itu, ML menjelaskan bahwa ia memprotes suara pengeras suara karena merasa terganggu dengan aktivitas di malam hari yang menurutnya mengganggu waktu istirahatnya.
Petugas kemudian memberikan pemahaman bahwa kegiatan tadarusan merupakan bagian dari ritual ibadah rutin umat Muslim, khususnya di bulan suci Ramadan, sehingga merupakan praktik budaya setempat yang perlu dihormati oleh semua pihak.
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setelah dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ML resmi ditahan pihak Imigrasi. Menurut sejumlah laporan media, langkah administratif lanjutan bisa termasuk proses deportasi akibat pelanggaran izin tinggal (overstay). Proses ini akan dijalankan sesuai hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Situasi di Gili Trawangan kini kembali kondusif, setelah aparat kepolisian dan Imigrasi bekerja sama untuk menangani insiden tersebut secara efektif. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan lokal.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login