Newestindonesia.co.id – NTB, Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota kembali berubah hanya sepekan setelah penunjukan sebelumnya. AKBP Catur Erwin Setiawan resmi digantikan oleh AKBP Hariyanto, Selasa (20/2/2026) malam. Penegasan ini disampaikan oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, kepada detikBali.
“Iya betul, beliau (Hariyanto) jadi Plh Kapolres Bima Kota,” kata Kompol Herman kepada wartawan saat dikonfirmasi, dikutip melalui detikBali.
Penggantian itu dilakukan langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, untuk mengisi kekosongan jabatan yang terjadi menyusul kasus hukum mantan Kapolres. Menurut Herman, kemungkinan besok AKBP Hariyanto sudah mulai berdinas di Bima Kota.
Pergantian Jabatan dalam Rentang Satu Minggu
AKBP Catur Erwin ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota pada 12 Februari 2026, menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya dicopot karena tersangkut kasus narkoba.
Namun, masa tugas Catur sebagai Plh hanya berlangsung sekitar sepekan. Pergantian posisi ini memunculkan respons publik karena berlangsung singkat dan berdekatan dengan kasus mantan Kapolres sebelumnya.
Rekam Jejak dan Latar Belakang Pengganti
AKBP Hariyanto bukan nama baru di wilayah Bima. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bima pada 2023 dan juga pernah memimpin Polres Lombok Timur (Lotim). Sebelum ditunjuk sebagai Plh, Hariyanto menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB.
Dengan pengalaman panjang di wilayah Nusa Tenggara Barat, pengangkatan Hariyanto diharapkan dapat membawa stabilitas di jajaran Polres Bima Kota.
Latar Belakang Kasus yang Melatarbelakangi Perubahan Jabatan
Pergantian jabatan ini berkaitan erat dengan kasus hukum yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang dicopot karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada 19 Februari 2026 memutuskan pemecatan terhadap Didik.
Selain itu, Didik juga langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) diterbitkan. Hal ini terkait penyalahgunaan narkoba dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Surat pernyataan yang ditulis Didik sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan, antara lain, bahwa ia tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Reserse Narkoba untuk bekerja sama dengan pihak jaringan narkoba. Ia juga mengakui penggunaan narkotika sejak 2019, namun membantah keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan tugasnya sebagai perwira polisi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login