Newestindonesia.co.id, Insiden penembakan oleh oknum anggota polisi di Kota Jayapura, Papua pada Kamis (12/2/2026) siang menimbulkan aksi kekerasan massa dan menarik perhatian publik serta aparat penegak hukum. Peristiwa itu bermula ketika seorang anggota aktif Polri berinisial Brigpol LR (30) diduga menembak seorang warga sipil bernama Novel (29) hingga mengalami luka tembak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.13 WIT di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Jayapura. Menurut keterangan resmi dari Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, Brigpol LR diduga masuk secara paksa ke dalam rumah korban dan sempat menodongkan senjata api kepada saksi di dalam rumah sebelum korban datang.
“Berdasarkan laporan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku diduga memasuki rumah korban secara paksa dan menodongkan senjata api kepada saksi di dalam rumah. Korban kemudian datang dan berusaha mengamankan situasi,” kata Fredrickus kepada wartawan dikutip melalui detikSulsel.
Dalam pertikaian singkat itu, pelaku menembak korban satu kali sehingga luka di lengan kanan. Setelah kejadian tersebut, Brigpol LR melarikan diri dari lokasi kejadian.
Reaksi Warga dan Penangkapan
Pelaku kemudian bersembunyi di salah satu rumah kos di sekitar lokasi. Namun, keberadaannya diketahui oleh warga yang kemudian mengamuk dan menganiaya pelaku sebelum aparat kepolisian tiba.
Personel Polsek Heram sigap mengamankan situasi dan membawa Brigpol LR ke tangan aparat. Barang bukti berupa senjata api dan amunisi turut diamankan.
Proses Hukum dan Tindakan Polri
Fredrickus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Brigpol LR tidak mencerminkan nilai-nilai institusi Polri, dan proses hukum akan berjalan tegas.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai institusi Polri. Yang bersangkutan telah diamankan, termasuk barang bukti berupa senjata api dan amunisi,” ujar Fredrickus.
Kapolresta juga menambahkan, meskipun pelaku merupakan anggota polisi aktif, proses hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Bila pelakunya merupakan anggota Polri tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik profesi. Kami menjamin proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Fredrickus.
Kondisi Korban dan Pelaku
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban novel (29) masih dirawat secara intensif untuk perawatan luka tembaknya. Sementara Brigpol LR juga mendapat perawatan setelah menjadi sasaran amukan warga sebelum diamankan polisi.
Latar Belakang Penanganan
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Polresta Jayapura Kota bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua, yang bertugas untuk mengungkap latar belakang kejadian dan mengevaluasi integritas anggota. Polisi berkomitmen menindak pelanggaran hukum oleh siapapun, termasuk anggota institusi.
Insiden penembakan ini kembali memicu diskusi publik tentang tindakan individual anggota aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan internal. Sementara aparat kepolisian menegaskan proses hukum dan etika profesi akan dilakukan secara transparan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login