Newestindonesia.co.id, Iklan di platform media sosial kini semakin dimanfaatkan sebagai sarana penipuan yang merugikan konsumen, mendorong legislator di Amerika Serikat memperkenalkan undang-undang baru untuk menindak praktik ini.
Pekan ini seperti dilansir melalui Reuters, dua senator AS dari kedua partai — Ruben Gallego (Demokrat-Arizona) dan Bernie Moreno (Republikan-Ohio) — mengajukan rancangan undang-undang bipartisan bernama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau disingkat SCAM Act . Aturan ini dirancang untuk memaksa perusahaan media sosial melakukan verifikasi pengiklan guna mencegah penipuan iklan muncul di platform mereka.
Dalam keterangan resmi mereka, para pengusul menyoroti bagaimana platform besar seperti Facebook dan Instagram serta jaringan iklan digital lainnya telah berkembang menjadi “jalur utama” bagi iklan penipuan, termasuk tawaran palsu, giveaway fiktif, serta skema investasi yang menelan korban dalam jumlah besar.
“Para penipu menggunakan media sosial untuk menipu warga Amerika dan mengambil tabungan mereka yang susah payah diperoleh, dan saat ini, platform-platform tersebut hampir tidak menghadapi konsekuensi apa pun karena membiarkan hal itu terjadi,” ujar Senator Moreno dalam rilis pernyataannya.
“Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari penayangan iklan di situs mereka, perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan iklan-iklan tersebut tidak bersifat penipuan.”
Senator Gallego menambahkan bahwa RUU ini akan menjelaskan tanggung jawab platform digital dalam melindungi konsumen dari penipuan yang dimulai melalui konten iklan berbayar.
“RUU bipartisan ini akan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial dan melindungi uang konsumen secara online,” kata Gallego.
Isi RUU dan Langkah Verifikasi
RUU SCAM Act mewajibkan setiap platform yang menerima pembayaran untuk menayangkan iklan melakukan langkah-langkah berikut sebelum sebuah iklan tampil kepada pengguna:
- Verifikasi identitas pengiklan , termasuk dokumen resmi seperti KTP atau bukti legalitas entitas usaha.
- Penerapan teknologi deteksi otomatis dan manual untuk mengidentifikasi iklan yang berputar.
- Mekanisme pelaporan yang jelas bagi pengguna untuk menandai konten mencurigakan.
Jika platform gagal memenuhi standar ini, muncul konsekuensi hukum di bawah undang-undang larangan praktik curang atau menipu (praktik tidak adil atau menipu) yang dilindungi oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan kejaksaan negara bagian.
Dukungan dari Sektor Konsumen dan Industri
Usulan legislatif ini juga mendapatkan dukungan organisasi konsumen dan industri finansial di AS. Misalnya, Presiden dan CEO American Bankers Association Rob Nichols menyatakan bahwa industri perbankan telah aktif mendeteksi dan mencegah penipuan, namun kasino digital dan media sosial sering kali masih menyediakan “jalur bagi penipu untuk beraksi tanpa konsekuensi.”
Menurut Nichols, SCAM Act akan mendorong tanggung jawab platform lebih tinggi, sehingga volume penipuan tidak lagi berarti peningkatan pendapatan bagi mereka.
Latar Belakang Mengapa Langkah Ini Diperlukan
Penekanan legislator terhadap perlunya aturan ini semakin kuat setelah laporan investigasi menunjukkan bahwa skema penipuan iklan menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi jaringan iklan digital, termasuk di antaranya Meta — pemilik Facebook dan Instagram.
Meskipun Meta berpendapat beberapa estimasi pendapatan dari iklan penipuan, menyebarkan hal tersebut memicu dorongan legislatif yang lebih luas terhadap perlindungan konsumen online.
Para senator yang mengusulkan RUU ini berharap bahwa langkah tersebut tidak hanya melindungi warga AS dari kerugian finansial, tetapi juga menjadi standar baru dalam literasi dan keamanan digital bagi pengguna di seluruh dunia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login