Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 T

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan Selasa 322026 ANTARANadia Putri Rahmani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus proyek fiktif yang merugikan masyarakat, termasuk para pemberi dana (lender).

Keduanya adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL (Arie Rizal Lesmana) selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pertama terhadap kedua tersangka pada Senin (9/2/2026).

Penahanan dan Alasan Penyidik

Dalam keterangan pers di Jakarta, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2) dikutip melalui Liputan6.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masa penahanan ditetapkan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak hari ini.

Proses Pemeriksaan

Selama pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, dan 138 pertanyaan kepada ARL selaku Komisaris dan pemegang saham. Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan pelanggaran dalam operasional DSI.

Selain kedua tersangka yang ditahan, satu petinggi lain berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham serta juga Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum diperiksa karena alasan sakit. Penyidik merencanakan panggilan kembali terhadap MY pada Jumat (13/2/2026).

Baca juga:  Pria Lakukan Pelecehan Di Pesawat Rute Denpasar-Jakarta, Ternyata Lulusan Kedokteran Hewan

Modus yang Diduga Dilakukan dan Kerugian

Kasus ini bermula dari dugaan fraud (penipuan dan pencucian uang) yang terjadi sepanjang periode 2018–2025 di PT DSI. Penyidik menduga perusahaan menggunakan nama borrower (peminjam) yang masih aktif dalam perjanjian pinjaman untuk dibuatkan proyek fiktif, kemudian ditampilkan dalam platform digital untuk menarik para lender melakukan pendanaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modus ini diduga membuat para lender percaya bahwa proyek-proyek tersebut nyata dan layak pembiayaan, padahal sebenarnya bersifat fiktif. Ketika banyak lender menarik dana mereka pada sekitar Juni 2025, baik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan tidak dapat dicairkan, karena tidak ada proyek nyata yang mendasarinya.

Berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Status Tersangka dan Pasal yang Dituduhkan

Kedua petinggi yang ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup berbagai pasal, seperti:

  • Penggelapan dalam jabatan;
  • Penggelapan;
  • Penipuan;
  • Penipuan melalui media elektronik;
  • Pembuatan pencatatan laporan keuangan palsu;
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga tengah mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) guna mengikuti jejak uang (follow the money), mengidentifikasi lokasi harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Insiden penusukan terhadap seorang mantan kepala desa terjadi di wilayah Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026)...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia kini menyiapkan instrumen hukum yang lebih ketat untuk menjerat para pejabat publik, termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Gubernur,...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Kreator konten dan YouTuber yang dikenal sebagai Codeblu kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh pihak...

Regional

Newestindonesia.co.id – DIY, Seorang remaja lelaki berinisial MN (17) ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 69 tahun di...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden penembakan oleh oknum anggota polisi di Kota Jayapura, Papua pada Kamis (12/2/2026) siang menimbulkan aksi kekerasan massa dan menarik perhatian publik serta...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menindaklanjuti laporan masyarakat atas beredarnya video viral yang menampilkan dua orang konten kreator perempuan tampak menginjak struktur...

Advertisement