Modus Uang Rp2 Ribu, Pedagang Lansia Diduga Cabuli Belasan Murid SD Di Deli Serdang

0
istockphoto-1135661328-612x612

Foto: iStock/:choochart choochaikupt

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – Sumut, Seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang bekerja sebagai pedagang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. L dituduh melakukan tindakan asusila terhadap belasan anak sekolah dasar (SD) di wilayah itu, yang diduga terjadi dengan modus iming-iming uang jajan kecil.

Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Kamis (5/2/2026) setelah kepala sekolah di salah satu kompleks pendidikan yang terdiri dari tiga SD melaporkan dugaan pencabulan kepada kepala dusun setempat, Zulfan. Saat tiba di lokasi, Zulfan mendapati ratusan warga serta staf pengajar sudah berkumpul, akibat informasi awal yang menyebar cepat di kalangan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya. Menurut keterangan warga, pelaku sempat menyangkal di awal pemeriksaan. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui melakukan perbuatan tersebut.

Penyidik menemukan bukti tambahan berupa foto-foto korban yang tersimpan di ponsel pelaku. Modus pelaku adalah memberi iming-iming uang jajan Rp2 ribu kepada anak-anak agar mau memenuhi ajakannya.

Kepala Dusun setempat, Zulfan, menjelaskan cara pelaku merayu korbannya:

“Kurang saya lihat di situ ada 15 sampai 20 orang gitu. Iming-imingnya uang Rp 2 ribuan gitu,” ujar Zulfan saat dikonfirmasi, Jumat (6/2) dikutip detikSumut.

Sementara itu, Aiptu Sir Jhon Milala, Kasi Humas Polsek Medan Tembung, menambahkan bahwa kasus ini langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan:

“Karena itu kan Perlindungan Perempuan dan Anak jadi dilimpahkan ke PPA Polrestabes. Jadi, di sana yang mengamankan.”

Menurut pihak kepolisian, perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana serius karena melibatkan anak di bawah umur, sehingga penanganannya diprioritaskan oleh unit khusus.

Baca juga:  Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 T

Status Tersangka dan Jumlah Korban

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, memastikan L telah ditetapkan sebagai tahanan setelah proses pemeriksaan berlanjut.

“(Statusnya) tahanan,” kata Iptu Dearma Sinaga, Sabtu (7/2).

Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi sekitar 13 anak yang diduga menjadi korban. Namun proses pendalaman masih terus berlangsung untuk memastikan jumlah pasti korban karena beberapa anak diduga belum melapor secara resmi.

Kasus ini kembali menimbulkan kecaman luas dari masyarakat setempat dan seruan agar aparat hukum memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Keluarga korban juga diimbau untuk menjaga anak-anak mereka serta melaporkan semua indikasi kejahatan ke pihak berwajib secepat mungkin.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan