Newestindonesia.co.id, Seorang pemuda berinisial ABH (23) meregang nyawa setelah ditikam rekannya sendiri, berinisial MGR, pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Aksi penikaman terjadi di Pasar Ikan Tanggo Rajo Ilir, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi sekira pukul 03.00 WIB, usai keduanya terlibat cekcok saat minum minuman keras tradisional jenis tuak bersama.
Peristiwa tragis ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Sipayung, yang mengatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Polres.” ujar Frans saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan Frans, sebelum peristiwa terjadi, ABH dan pelaku MGR sedang duduk bersama di sebuah lapak pasar sambil mengonsumsi tuak, minuman beralkohol khas tradisional yang cukup populer di beberapa daerah Indonesia.
Frans menjelaskan awal pemicu cekcok tersebut:
“Mereka sedang minum minuman keras jenis tuak, korban mengancam pelaku dengan pecahan kaca, selanjutnya pelaku merasa tersinggung atas tindakan yang dilakukan korban.” — Kasat Reskrim AKP Frans Sipayung
Merasa terancam oleh sikap korban, pelaku dikatakan sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun beberapa saat kemudian, MGR kembali ke tempat tersebut sambil membawa sebilah pisau, lalu langsung menikam ABH di bagian dada kiri. Tusukan itu mengenai bagian vital tubuh korban dan menyebabkan ABH jatuh bersimbah darah serta meninggal di lokasi.
Setelah menikam, pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian, namun tidak lama kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Penangkapan Pelaku
Polisi pertama-tama mendatangi rumah pelaku di kawasan Pelabuhan TPI Kuala Tungkal sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika itu pelaku tidak berada di rumah. Informasi dari keluarga kemudian mengungkapkan bahwa MGR berada di rumah pamannya di Jalan Ki Hajar Dewantara, yang menyebabkan aparat langsung bergerak ke alamat tersebut.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres dan saat ini dalam pemeriksaan intensif,” terang Frans.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap MGR untuk menetapkan pasal yang dilanggar serta memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, karena selain menimbulkan korban jiwa, juga mengangkat kembali persoalan konsumsi minuman beralkohol tradisional (tuak) yang sering kali berkaitan dengan kehilangan kontrol dan tindakan kriminal bila dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa pengawasan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login