Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Terbongkar! Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Saham Gorengan, Nama Eks Petinggi BEI Ikut Terseret

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Foto: Ondang/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, yang melibatkan manipulasi harga atau praktik yang dikenal sebagai saham gorengan. Termasuk di dalamnya sejumlah mantan petinggi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penetapan delapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tiga perkara berbeda yang tengah ditangani penyidik Bareskrim. Sebagian dari kasus itu bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Dua Tersangka Telah Diputuskan Bersalah

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dua dari delapan tersangka telah diputus bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah:

  • MBP – Mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 di PT BEI.
  • J – Direktur Multi Makmur Lemindo (MML), perusahaan yang sahamnya berkode PIPA.

Menurut Brigjen Ade, J terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material untuk mempengaruhi pihak lain agar membeli efek demi keuntungan pribadi.

“Dengan modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI…,” ujar Brigjen Ade di gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) dikutip melalui Era.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiga Tersangka Baru dari Perkembangan Penyidikan

Penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara ini, mereka adalah:

  • BH – Mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI.
  • DA – Financial Advisor.
  • RE – Project Manager PT MML pada masa IPO.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melantai di BEI, karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi syarat pasar modal Indonesia.

Baca juga:  Jadwal SBN 2026 Terbaru: Semua Seri & Masa Penawaran Mulai Maret 2026

Penggeledahan Kantor Sekuritas Terkait

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di gedung Equity Tower, Jakarta Selatan. Kantor sekuritas itu diketahui merupakan penjamin emisi efek (underwriter) saat IPO PT MML, yang berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dari publik.

Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti lebih lanjut terkait dugaan praktik pidana pasar modal di balik IPO yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Kasus Lain: Perdagangan Semu & Manipulasi Pasar

Selain perkara di atas, Bareskrim juga sedang menangani dua perkara lain:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Kasus di PT Narada Aset Manajemen, dimana perusahaan itu diduga merancang pola transaksi yang menciptakan harga saham artificial demand—tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. “Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand…,” ujar Brigjen Ade.
  2. Kasus di PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), di mana beberapa pihak ditetapkan tersangka karena memanfaatkan rekening reksa dana untuk mengambil keuntungan dari saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi. Penyidik menyita aset sebesar Rp467 miliar dari perkara ini.

Komitmen Penegakan Hukum

Brigjen Ade menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan menindak tegas semua bentuk manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.

“Bareskrim Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.”

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) secara nasional sebanyak lebih dari 23 juta tabung selama Maret...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut...

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, Anthropic, resmi menggugat Departemen Pertahanan AS (Pentagon) setelah pemerintah memberi label “risiko rantai pasok” terhadap perusahaan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Nama Dr. Lita Gading kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah berani dengan menggugat kebijakan pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup. Gugatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sengkarut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total...

Advertisement