Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 776.290.261,02.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (2/2/2026), dipimpin Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Asor Olodaiv Siagian.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa Piatur Sihotang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Jaksa menyatakan:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Asor Olodaiv Siagian di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dikutip melalui detikSumut.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.290.261,02. Jaksa menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
JPU menambahkan:
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.”
Pertimbangan Hukum Jaksa
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni:
- Perbuatan dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Tidak adanya itikad terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kronologi Perkara
Berdasarkan dakwaan jaksa, pada Tahun Anggaran 2018–2021, Piatur Sihotang sebagai Kades Desa Hariara Pohan menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan desa, termasuk penarikan dana dari rekening kas desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa yang ada hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan seluruh kendali penggunaan anggaran berada di tangan terdakwa. Hal ini diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Jaksa juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa tersebut tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.
Sidang Berikutnya
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login