Newestindonesia.co.id – Jateng, Seorang pria berinisial PJ (60), yang diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai videonya viral menendang seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Insiden itu kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Permintaan maaf itu disampaikan PJ kepada wartawan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Polres Blora, Senin (2/2/2026). Namun pelaku enggan direkam dan difoto saat memberi pernyataan tersebut.
“Saya minta maaf dan mohon ridanya. Saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” ujar PJ kepada awak media, dikutip melalui detikJateng.
Kejadian ini bermula dari unggahan video yang beredar di media sosial pada akhir Januari 2026, memperlihatkan seseorang yang sedang jogging tiba-tiba menendang kucing milik seorang warga. Aksi tersebut memicu kecaman publik dan menjadi viral di berbagai platform internet.
Pemilik kucing menjelaskan kronologi kejadian melalui media sosial, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/1) saat ia membawa hewan peliharaannya berjalan di lapangan.
“Awalnya kucingku dipanggil jalan-jalan, dan tiba-tiba ditendang…” begitu tulis pemilik di akun Instagram-nya.
Kucing tersebut bernama Mintel dan dinyatakan mengalami stres usai kejadian, bahkan akhirnya meninggal sekitar satu minggu kemudian.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa PJ telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Menurut Zaenul, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan di satreskrim Polres Blora, termasuk menggali keterangan dari berbagai pihak terkait motif pelaku.
Selain itu, polisi juga masih mempertimbangkan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan berdasarkan KUHP baru bisa mencapai 1 tahun atau lebih, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.
Kasus ini kembali memicu perbincangan di masyarakat mengenai tingkat kesadaran hukum terkait perlindungan terhadap hewan peliharaan, serta pentingnya tindakan yang lebih tegas untuk mencegah kekerasan terhadap satwa.
Kronologi Singkat Peristiwa
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 25 Jan 2026 | Terjadi aksi menendang kucing di Lapangan Kridosono Blora, rekaman video tersebar di media sosial. |
| Akhir Jan – Awal Feb 2026 | Kucing mengalami stres kemudian meninggal sekitar satu minggu berikutnya. |
| 2 Feb 2026 | PJ dipanggil polisi dan menjalani pemeriksaan, lalu menyampaikan permohonan maaf. |
Dampak dan Reaksi Publik
Permintaan maaf pelaku menjadi sorotan, terutama kesiapan pelaku untuk bertanggung jawab terhadap pemilik kucing.
Viral di media sosial menjadi dorongan polisi turun tangan dan memproses kasus ini.
Kecaman publik terhadap kekerasan terhadap hewan meningkat, mendorong diskusi tentang perlindungan hewan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login