Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi Grok, X Corp Wajib Patuhi Hukum Indonesia

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar Foto Humas Kemkomdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X Corp terkait langkah perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Normalisasi akses ini dilakukan setelah sebelumnya Kemkomdigi menerapkan pembatasan terhadap layanan Grok, menyusul temuan potensi penyalahgunaan layanan di ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah normalisasi tidak dapat dimaknai sebagai pelonggaran tanpa syarat.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, pada Sabtu (31/01/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komitmen Tertulis X Corp

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis untuk memitigasi potensi penyalahgunaan layanan Grok. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Kemkomdigi menilai komitmen tersebut sebagai prasyarat awal untuk membuka kembali akses layanan, namun menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh pihak perusahaan tidak serta-merta diterima tanpa pengujian.

Verifikasi dan Evaluasi Berkelanjutan

Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Pengujian tersebut bertujuan memastikan efektivitas kebijakan perusahaan dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

Baca juga:  Kolaborasi Kemenkop–BP Taskin Percepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Kopdes Merah Putih

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kemkomdigi, pendekatan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Penegakan Hukum Digital yang Proporsional

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat adanya komitmen dari X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Kisah unik tentang kehidupan pribadi miliarder teknologi Elon Musk kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, cerita tersebut datang langsung dari ibundanya, Maye Musk,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tragedi longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu,...

Advertisement