Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa aktor yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika, Ammar Zoni, akan tetap dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah proses persidangan selesai. Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat Ditjenpas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atas keputusan penahanan yang tertuang dalam surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepastian kembali ke Nusakambangan ini sesuai dengan surat izin pemindahan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, yang mencantumkan bahwa Ammar Zoni dan sejumlah narapidana lainnya akan kembali ke Nusakambangan setelah persidangan selesai.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan… setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan. Sementara ini belum ada perubahan.” — Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan.
Permintaan Ammar Zoni Ditolak
Sebelumnya, Ammar Zoni mengajukan permohonan kepada Ditjenpas agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan. Ammar menganggap penahanan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi itu terlalu berat baginya, yang menurutnya bukan seorang “penjahat besar”. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari sebelumnya.
Dalam persidangan, Ammar sempat mengungkapkan kekecewaannya:
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login