Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lalu menegaskan dukungan terhadap tujuan program tersebut, namun mengusulkan perubahan skema pendanaannya agar tidak hanya bergantung pada anggaran pendidikan.
“Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis (MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan,” ujar Lalu saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) dikutip melalui detikNews.
Usulan Kebijakan: Kolaborasi Anggaran
Menurut Lalu, pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi antar sektor anggaran negara, tidak hanya dari pendidikan. Komisi X menilai pendekatan ini penting untuk menjaga keberlanjutan program tanpa mengorbankan kualitas pembiayaan pendidikan.
“Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” jelasnya.
Lalu menambahkan contoh kolaborasi yang lebih tepat adalah sinergi dengan anggaran kesehatan dan anggaran bantuan sosial (bansos), serta potensi sumber lainnya yang relevan.
“Misalnya kolaborasi dengan anggaran kesehatan, anggaran bansos, dan atau lainnya yang sesuai,” lanjut Lalu.
Jaga Fokus Anggaran Pendidikan
Lalu juga menekankan pentingnya menjaga fokus anggaran pendidikan agar tetap digunakan untuk penguatan kualitas belajar mengajar, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, dan dukungan beasiswa. Menurutnya, pendekatan ini akan memungkinkan semua program pemerintah berjalan optimal dan saling melengkapi.
“Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran … sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tambah Lalu.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang memicu respons DPR itu terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, di mana sejumlah warga meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Gugatan ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon, termasuk Yayasan Taman Belajar Nusantara, menilai alokasi anggaran pendidikan untuk MBG sangat besar — disebut mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Mereka berpendapat hal ini mengurangi ruang fiskal untuk program pendidikan berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang … ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” tulis pemohon dalam permohonannya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login