Newestindonesia.co.id, Penyanyi Denada Tambunan akhirnya secara resmi mengakui bahwa Ressa Rizky Rosano adalah anak kandungnya, namun pengakuan itu disampaikan melalui kuasa hukum dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pernyataan itu muncul di tengah sengketa hukum terkait gugatan yang diajukan Ressa terhadap Denada.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa selama ini kliennya bukan hanya sekadar mengakui status sebagai ibu, tetapi juga bertanggung jawab penuh secara finansial dan emosional terhadap Ressa. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara virtual pada Kamis (29/1/2026) malam.
“Masalah mengakui atau tidak itu gini, saya garis bawahi ya masalah anak ini. Mbak Denada ini bukan sekadar diakui atau nggak. Mas Ressa ini bukan sekadar diakui sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Namun, kok tiba-tiba ada gugatan ini, ya juga aneh,” jelas Iqbal dikutip melalui detikHot.
Ia menegaskan bahwa Denada selama ini menyediakan fasilitas, biaya pendidikan, dan kasih sayang kepada Ressa.
“Bukan hanya sekadar mengakui (Ressa anak), dibiayai, disekolahkan, dikasih kasih sayang. Ya karena jaraknya jauh mungkin gak setiap hari kan, hanya gitu aja kok. Fasilitas juga dikasih,” tambahnya.
Alasan Denada Tidak Memberi Pernyataan Langsung
Iqbal menjelaskan bahwa penyanyi itu memilih untuk tidak memberikan klarifikasi langsung ke publik saat ini karena menghormati proses hukum yang tengah berjalan, khususnya selama masa mediasi.
“Saat masa-masa kemarin itu kan masa mediasi. Seharusnya kita tenang, cooling down-lah intinya. Supaya nanti kita sambil berpikir introspeksi diri juga. Jangan membuat gaduh di podcast, di medsos apa semua, ya seharusnya ya jangan,” ujar Iqbal.
Menurut kuasa hukum Denada, ketidakhadiran kliennya dalam berbagai sesi publik bukan berarti ada penolakan terhadap Ressa, melainkan langkah untuk menjaga ketenangan dan integritas proses penyelesaian hukum.
Gugatan Ressa di Pengadilan Negeri Banyuwangi
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano kepada Denada di PN Banyuwangi. Ressa mengklaim bahwa dirinya tidak diakui sebagai anak kandung dan merasa mengalami penelantaran. Gugatan itu masih proses di pengadilan.
Sementara itu, kubu Denada menolak semua tuduhan penelantaran dan menegaskan telah memenuhi kewajiban tanggung jawab sebagai orang tua. Menurut pengacara Denada, klaim tersebut tidak mencerminkan fakta hubungan keluarga yang sesungguhnya.
Kondisi Mediasi dan Upaya Damai
Upaya mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan beberapa kali. Namun berdasarkan laporan, upaya mencapai kesepakatan damai hingga kini belum berhasil. Pihak Ressa dikabarkan menutup pintu maaf, sementara proses hukum tetap berjalan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login