Newestindonesia.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih beraktivitas di trotoar dan selasar pedestrian kawasan Malioboro. Penertiban dilakukan meski larangan berjualan di area tersebut telah disosialisasikan secara berulang.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 yang mencabut Perwali Nomor 37 Tahun 2010. Aturan ini menetapkan Malioboro sebagai kawasan khusus yang difungsikan sepenuhnya sebagai ruang pedestrian, sehingga aktivitas ekonomi informal seperti PKL dan pedagang asongan tidak diperbolehkan.
Dalam penertiban terbaru, Satpol PP kembali menemukan pedagang yang nekat berjualan di trotoar. Sebuah video yang beredar di media sosial X memperlihatkan momen penertiban terhadap seorang pedagang sate yang menunjukkan reaksi emosional saat diminta menghentikan aktivitas berjualannya. Video tersebut kemudian viral dan memicu beragam respons dari masyarakat.
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa larangan berjualan di kawasan pedestrian Malioboro diterapkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kenyamanan pejalan kaki, serta mendukung penataan kawasan wisata unggulan. Penertiban disebut sebagai langkah lanjutan setelah upaya sosialisasi dan peringatan dilakukan secara bertahap.
Satpol PP Kota Yogyakarta menyatakan bahwa sebelum penindakan dilakukan, pedagang telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pelanggaran meski aturan telah diberlakukan cukup lama.
Selain melakukan penertiban, Pemkot Yogyakarta juga telah menyiapkan lokasi relokasi resmi bagi PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan Malioboro. Relokasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi pedestrian.
Penataan Malioboro dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota dan meningkatkan kualitas kawasan wisata. Dengan tertibnya kawasan pedestrian, Malioboro diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi wisatawan maupun warga lokal.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan penegakan Perwali Nomor 13 Tahun 2022 akan terus dilakukan secara konsisten. Masyarakat, khususnya pedagang, diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan keberlanjutan kawasan Malioboro sebagai ruang publik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login