Empat Ibu Rumah Tangga Tersangka Jaringan Ekstasi Di Deli Serdang

0
keempat-pelaku-usai-diamankan-petugas-kepolisian-dok-polres-binjai-1769657816221_169

Foto: Keempat pelaku usai diamankan petugas kepolisian. (dok. Polres Binjai)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – Sumut, Kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para ibu rumah tangga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Empat perempuan yang disebut sebagai emak-emak ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut di wilayah Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, setelah anggota kepolisian dari Polres Binjai menyamar dan menyelidiki laporan masyarakat. Keempat pelaku kemudian digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Pihak kepolisian mengungkapkan identitas keempat pelaku yang seluruhnya berstatus ibu rumah tangga tersebut:

  • R (26) – warga Desa Tandem Hilir
  • VFA (26) – warga Desa Tandem Hilir
  • K (28) – warga Desa Tandem Hilir
  • J (28) – warga Sei Rampah

Ketiga pelaku berdomisili di Desa Tandem Hilir, sementara satu lainnya berasal dari Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya “grup IRT” (Ibu Rumah Tangga) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Menurut Junaidi, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menyamar dan menangkap para pelaku.

“Awal terjadinya penangkapan, petugas mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tandem Hilir,” ujar Junaidi, Kamis (29/1/2026) dikutip melalui detikSumut.

Junaidi menambahkan bahwa dalam penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa kelompok tersebut bersiap mengantar narkoba jenis ekstasi kepada pembelinya.

Barang Bukti Diamankan

Selain menangkap para pelaku, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berikut:

  • ± 10 butir ekstasi seberat sekitar 3,75 gram
  • Beberapa unit telepon genggam
  • Dua sepeda motor
Baca juga:  Viral Dugaan Pesta Gay Di Karawang, Mayoritas Peserta Disebut Remaja

Seluruh barang tersebut kini berada di Satresnarkoba Polres Binjai sebagai bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Pengembangan Kasus

Penyidik masih mendalami jaringan narkoba yang lebih luas yang melibatkan pelaku. Polisi menyatakan kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah diamankan.

Peran ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba bukan kasus pertama di Sumatera Utara. Sebelumnya, sejumlah operasi serupa juga mengungkap keterlibatan perempuan paruh baya sebagai pengedar narkotika di wilayah lain di Sumut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan