Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan seorang nenek berusia 80 tahun bernama Christina menggegerkan publik setelah jasad korban ditemukan di areal kebun sawit, Banyuasin, Sumatera Selatan Pelaku utama, berinisial YG (60), kini dihadapkan pada jeratan hukum berat yang bahkan bisa berujung pada hukuman mati.
Kejadian itu bermula saat korban dilaporkan hilang oleh keluarga. Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan jenazah Christina di wilayah kebun sawit Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dalam kondisi membusuk dan diduga sengaja dibuang oleh pelaku.
Pembunuhan Terencana, Sadis, dan Dihilangkan Jejaknya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Johannes Bangun, mengungkap penyelidikan awal menunjukkan bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan matang oleh pelaku.
“Ini kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan pelaku dia sudah mempersiapkan seutas tali untuk menjerat korban,” ujar Johannes saat jumpa pers, Rabu (28/1/2026).
Setelah korban dijerat hingga tewas, pelaku membawa jasad tersebut ke tempat penemuan. Di sana, jasad Christina dibakar diduga untuk menghilangkan jejak.
Mobil Korban Digondol dan Dijual
Motif pembunuhan menurut polisi dilatarbelakangi kepentingan ekonomi. Pelaku YG disebut mencuri satu unit mobil milik korban, yakni Mitsubishi Mirage, kemudian menjualnya seharga Rp 53 juta. Uang hasil penjualan tersebut kini telah disita pihak kepolisian.
“Motifnya karena ekonomi, dimana mobil korban dijual dengan harga Rp 53 juta dan uangnya sudah kita sita juga,” jelas Johannes.
Modus dan Pengungkapan Kasus
Menurut penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban. YG mengaku ingin diantarkan ke rumah rekannya di wilayah KM 7 Palembang. Namun sesampainya di lokasi, pelaku langsung menjerat leher nenek Christina menggunakan tali yang telah dipersiapkannya sejak awal.
Setelah itu, YG bersama dua pelaku lain berinisial JI dan S diduga membantu menjual mobil korban dan terlibat dalam peristiwa tersebut. Semua kini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, YG dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana menurut ketentuan hukum Indonesia bisa mencapai pidana mati atau seumur hidup.
Kasus ini kini sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik dengan dukungan bukti-bukti forensik dan keterangan saksi. Pihak kepolisian berjanji akan menyeret pelaku ke proses hukum setegas-tegasnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login