Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM (SIM card) prabayar menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan mendapat dukungan penuh dari asosiasi operator telekomunikasi.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, mengatakan bahwa registrasi dengan biometrik merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan banyak persoalan klasik dalam industri telekomunikasi, termasuk manipulasi identitas dan penyalahgunaan nomor.
Dian menegaskan:
“Kalau dari ATSI, prinsipnya kami mendukung adanya registrasi biometrik ini. Karena memang kalau dilihat, ini menyelesaikan banyak masalah yang sekarang sedang terjadi.”
Menurut Dian, pendekatan verifikasi biometrik jauh lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Dengan biometrik, nomor telepon yang aktif nantinya menjadi lebih sulit dimanipulasi atau disalahgunakan.
“Kalau biometrik kan enggak mungkin bisa digandakan. Kalau KTP masih bisa fotonya diganti atau bagaimana. Tapi biometrik ini sangat menggambarkan identitas orang tertentu,” tambah Dian.
Lebih lanjut, Dian memastikan seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI sudah memiliki sistem dan siap menerapkan registrasi berbasis biometrik.
“Semua operator yang tergabung di ATSI sudah menerapkan dan sudah mempunyai sistem untuk melakukan registrasi secara biometrik,” ujar Dian.
Untuk menjangkau masyarakat di berbagai daerah, termasuk yang menggunakan ponsel bukan smartphone, registrasi biometrik akan tersedia melalui berbagai kanal. Prosesnya diklaim cepat, sekitar 30 detik, dan tetap dapat dilakukan lewat website maupun kunjungan ke gerai operator.
“Sudah banyak channel yang bisa digunakan. Pertama lewat website, yang bisa diakses dari mana pun, termasuk dari handphone. Kemudian juga bisa datang ke gerai atau outlet para operator,” ujar Dian.
Terkait keamanan data, Dian menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Semua data hanya dipakai untuk proses validasi dan selanjutnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
“Data biometrik ini tidak disimpan di database operator. Kami hanya melakukan passthrough untuk validasi. Datanya tetap berada di database Dukcapil,” tegas Dian.
Latar Belakang dan Dampak Regulasi
Penerapan registrasi biometrik bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor yang selama ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan digital seperti penipuan online, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP. Kerugian dari praktik kejahatan digital diperkirakan mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun terakhir.
Aturan baru ini juga membatasi kepemilikan SIM prabayar maksimal tiga nomor per identitas pelanggan per operator, sehingga diharapkan mampu mengurangi penggunaan nomor anonim yang sering disalahgunakan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login