Newestindonesia.co.id, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, keluarga korban, dan DPR RI terkait polemik hukum yang muncul dalam penanganan kasus penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Rapat ini digelar setelah penetapan Hogi Minaya, suami korban penjambretan sebagai tersangka dalam kasus yang berujung pada kematian dua pelaku jambret, memicu sorotan luas dari publik dan DPR.
Permintaan Maaf dari Penegak Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Sleman mengakui pihaknya kurang tepat dalam menerapkan pasal hukum saat menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia menyatakan permintaan maaf tidak hanya kepada DPR, namun juga kepada masyarakat luas dan khususnya kepada keluarga korban, Hogi dan Arsita (korban penjambretan).
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Kombes Edy.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf atas proses yang berjalan selama ini. Ia menegaskan bahwa upaya Kejaksaan Negeri semata-mata dilakukan untuk mencari solusi dan menyelesaikan perkara secara tuntas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menerapkan restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif dengan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa dalam kasus tersebut.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login