Newestindonesia.co.id – NTB, Fakta mengerikan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara (WN) Spanyol di Pengadilan Negeri Mataram. Dua pegawai hotel di Lombok, berinisial SU (34) dan Heri alias GE (30), didakwa atas kematian Maria Matilda Muñoz Cazorl, 73 tahun, yang tubuhnya disimpan di belakang kamar hotel selama hampir satu bulan setelah dibunuh pada Juli 2025.
Kronologi Kejahatan dan Penyimpanan Jenazah
Sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Rabu (28/1/2026) mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan perihal kasus tersebut. Heri, salah seorang terdakwa, mengatakan bahwa jenazah korban disimpan di belakang kamar nomor 136 Hotel Bumi Aditya, Senggigi, Lombok Barat, hampir selama satu bulan.
“Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut,” ujar Heri di hadapan majelis hakim dikutip melalui Antara.
Sebelum jenazah dipindahkan ke lokasi tersebut, tubuh Maria Matilda sempat disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari setelah kejadian. Heri menjelaskan bahwa saat dipindahkan ke ruang genset, korban masih dalam kondisi sekarat.
“Kondisinya masih ‘ngorok’ (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamarnya, keluarkan jenazah lewat jendela samping kamar. Bawanya berdua,” ujar Heri.
Membersihkan Jejak dan Mengambil Barang Korban
Setelah menyimpan jenazah di ruang genset, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk membersihkan sisa darah dan jejak lainnya. Mereka juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk:
- Uang tunai sebesar Rp 3 juta
- Beberapa lembar uang asing
- Ponsel milik korban
Pemindahan Jenazah Berkali-Kali
Selama hampir satu bulan, jenazah Maria Matilda dipindahkan sebanyak enam kali oleh para pelaku. Setelah disimpan di belakang kamar 136, jenazah sempat dipindahkan ke:
- Kamar kosong di lantai dua hotel – hanya sehari karena terdengar kabar polisi akan datang mengecek TKP.
- Bukit di belakang hotel – dipindahkan dua kali dari satu titik ke titik lain di lokasi yang sama karena panik akan kedatangan petugas.
- Pesisir pantai – sebagai lokasi terakhir sebelum kasus terungkap.
Heri mengaku membawa jenazah menggunakan sepeda motor yang dipinjam, memasukkan mayat dibungkus sarung di bagian depan kendaraaan.
Motif dan Kejadian di TKP
Berdasarkan rangkaian fakta di persidangan, motif awal para pelaku bukan berniat membunuh, melainkan melakukan pencurian untuk keperluan pribadi, yang kemudian berubah menjadi tragedi fatal. Maria Matilda tewas akibat benturan di kepala yang menyebabkan pendarahan setelah terjadi konfrontasi di kamar hotelnya.
Persidangan masih berlangsung, dan majelis hakim melalui Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyatakan agenda selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa pada sidang yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026).
(NTB)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login