Newestindonesia.co.id – Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota setempat.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen dari ruang kerja di Dinas Perkim. Menurut Budi, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan:
- Pengadaan barang/jasa,
- Pekerjaan fisik proyek, dan
- Dana CSR.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” jelas Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Selain berkas-berkas tertulis, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik (electronic evidence). Barang elektronik tersebut akan di-ekstrak dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Latar Belakang Kasus Maidi
Penggeledahan di Dinas Perkim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dari operasi itu, pihak penyidik menyita uang tunai senilai Rp 550 juta dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login