Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Dijanjikan Uang, Perempuan Disabilitas Di Kalbar Diperkosa Hingga Hamil

Foto: Pria tua inisial M di Kabupaten Landak ditangkap setelah memerkosa perempuan disabilitas (Dok. Polres Landak)

Newestindonesia.co.id, Seorang pria lanjut usia berinisial M ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak, Kalimantan Barat setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Korban, yang berinisial IA, kini dikabarkan positif hamil akibat perbuatan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari perubahan fisik dan kondisi tubuh IA pada Desember 2025. Keluarga kemudian mengetahui bahwa korban tidak mengalami menstruasi dan mencurigai kondisi kehamilan, sehingga IA menceritakan kejadian traumatis yang menimpa dirinya secara terbatas kepada keluarga terdekat.

Penangkapan Pelaku

Dilaporkan oleh Satreskrim Polres Landak, pelaku M ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarahkan kepada dirinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi dalam keterangannya menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Pertama di rumah tersangka di Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban.” — AKP Heri Susandi, Kasat Reskrim Polres Landak

Kronologi Kejadian
Kejadian pertama diduga terjadi pada Oktober 2025, ketika korban IA hendak menjual pakis kepada pelaku. Namun, ia justru dibawa ke dalam rumah pelaku dan diperkosa. Setelah itu, pelaku memberi sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 100.000. Pada peristiwa kedua, pelaku kembali menyerang korban di area hutan di belakang rumah korban, kemudian memberikan uang sebesar Rp 50.000.

Upaya Penyelesaian dan Laporan
Awalnya, keluarga korban berusaha menyelesaikan kasus ini secara musyawarah adat. Namun, setelah pelaku enggan bertanggung jawab, keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada tanggal 23 Januari 2026, M dipanggil oleh penyidik sebagai saksi, tetapi setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan M memenuhi unsur pidana. Status M kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap pada hari yang sama.

Baca juga:  TNI Di Intan Jaya Baku Tembak Dengan OPM, 14 Anggota Dikabarkan Tewas

Status Hukum
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. M disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara profesional tanpa toleransi, terutama apabila pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban seperti disabilitas.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Advertisement