Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial M melapor ke polisi setelah foto dirinya berpakaian minim yang dikirimkan kepada pemberi pinjaman disebar di media sosial sebagai bentuk ancaman karena utangnya belum dibayar.
Kasus ini terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisian, awalnya M meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada seorang perempuan berinisial J pada Kamis (8/1/2026) karena terdesak kebutuhan finansial. Pinjaman itu disetujui dengan ketentuan harus dibayar kembali pada Kamis (15/1/2026) sebesar Rp350 ribu.
Selain jumlah pembayaran yang dinaikkan, terlapor J juga menetapkan syarat unik: M diminta berfoto hanya menggunakan pakaian dalam sambil memegang KTP sebagai jaminan pinjaman. Karena kondisinya mendesak, M akhirnya memenuhi syarat tersebut untuk mendapatkan pinjaman.
Namun sesampainya pada tanggal jatuh tempo, M belum bisa melunasi utangnya. Hal itu memicu tindakan terlapor yang kemudian menyebarkan foto-foto M di akun Facebook miliknya. Tak hanya foto berpakaian minim, foto KTP dan foto M bersama suaminya juga diposting secara terbuka.
Dalam postingannya, terlapor dilaporkan melontarkan kata-kata kasar dan ancaman, serta menyatakan tak akan menghapus foto tersebut sebelum utang pelapor lunas. Merasa malu dan tertekan, M akhirnya melunasi utangnya sehingga unggahan tersebut baru kemudian dihapus oleh terlapor.
Walaupun foto telah dihapus, M tetap tidak menerima perlakuan itu karena foto syur dan identitasnya telah terlanjur tersebar luas di media sosial. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, membenarkan laporan itu saat dikonfirmasi. Menurut Dodi, laporan telah diterima dan pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun pidana lainnya.
“Ya benar, tadi malam (Kamis, 15/1/2026 sekitar pukul 23.30 WIB) korban datang ke Polres Lubuklinggau dan membuat laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dialaminya,” ujar Dodi seprti dikutip melalui detikSumbagsel.
Proses penyelidikan kini terus berjalan seiring pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menindaklanjuti kasus penyebaran foto pribadi yang diduga melanggar hukum tersebut.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login